Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Tiga Tersangka Pencuri Gabah Diringkus Polisi
Senin, 13 Maret 2017,
16:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Tiga tersangka pencuri gabah masing-masing Wayan E (19), Putu T (19), dan Made Y.P ( 20) asal Desa Sangketen, Kecamatan Penebel, Tabanan berhasil digulung oleh jajaran Reskrim Polres Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Ketiganya diancam hukuman sembilan tahun penjara dan kini diamankan di Mapolres Tabanan bersama sejumlah barang bukti berupa 13 karung gabah atau setara 900 Kilogram, satu unit mobil Daihatsu DK 751 GM, Toyota Avanza DK 1219 IZ warna kuning metalix, Suzuki splash DK 1660 GX, 19 karung pelastik, satu lembar terpal warna coklat dan dua lembar nota pembelian gabah.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Senin (13/3) menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka pencurian gabah, berawal dari laporan kasus pencurian gabah yang terjadi di kantor Kebun Benih Padi Timpag di Banjar Dinas Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Jumat (10/3).
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengikuti dua tersangka yakni I Wayan E dan Made YP. Kedua tersangka menawarkan gabah kepada salah seorang pemilik penggilingan padi di daerah Kebontingguh, Kecamatan Tabanan.
“Saat kedua tersangka hendak menjual gabah hasil curiannya, kami langsung amankan,” jelas Kapolres Marsdianto.
Setelah dimintai keterangan keduanya mengaku telah mengambil 13 karung gabah di Kantor Kebun Benih Timpag.
“Setelah kami kembangkan, kami juga amankan tersangka lagi satu yakni Putu T,” tandas Kapolres Marsdianto.
Ditambahkan, modus ketiga tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menyewa mobil, kemudian mereka menuju TKP mengambil 13 karung gabah lalu dimasukkan ke dalam mobil.
[pilihan-redaksi2]
Sebelum dijual, 13 karung gabah itu disimpan dulu di pinggir jalan di Daerah Subamia. Setelah ada pembeli barulah gabah itu diangkut.
“Ketiga tersangka juga mengaku telah mencuri gabah di lima TKP, diantaranya di Buruan, Tegallinggah, Rejasa, dan Telaga Tunjung. Selain mencuri gabah mereka juga mengaku mencuri kelapa yang berada di pinggir jalan,” beber AKBP Marsdianto.
Ketiga tersangka terancam melanggar pasal 363 ayat satu (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun. [nod/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026