Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 15 September 2026
Tujuh Kali Peringatan Tak Digubris, 32 PKL Tabanan Kena Denda 50 Ribu
Selasa, 7 Maret 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Tim Yustisi Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga pedagang toko yang menggunakan fasilitas umum, seperti berjualan di trotoar dan badan jalan, pada Selasa (7/3).
[pilihan-redaksi]
Sidak kali ini menyasar dua lokasi, yakni Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro Tabanan. Dalam sidak kali ini Tim Yustisi berhasil menemukan 32 pelanggar. Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, serta diikuti oleh Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan PNS.
Wayan Sarba mengatakan tujuan dilakukannya sidak ini adalah untuk menciptakan Kota Tabanan yang bersih dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Sidak ini dilakukan untuk menciptakan Kota Tabanan yang bersih dari PKL dan menjaga ketertiban umum sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan ruang publik tersebut. Selain itu sidak ini juga kami lakukan dalam rangka penilaian Adipura tahun 2017," ujarnya.
Sarba menjelaskan sidak PKL yang dilakukan mendapatkan 32 pelanggar. Para pelanggar ini pun langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken.
“Sebanyak 32 pelanggar terjaring dalam sidak kali ini, para pelanggar ini dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan akan langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken. Denda yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu,“ jelasnya.
Pihaknya menambahkan para PKL ataupun pedagang toko yang berjualan di sepanjang trotoar jalan itu sebelumnya sudah mendapat peringatan hingga tujuh kali, namun mereka tetap berjualan disana.
[pilihan-redaksi2]
“Karena mereka tidak mengindahkan larangan, maka kami melakukan tindakan tegas dengan mengenakan sanksi sesuai yang mereka langgar. Jika tetap membandel tidak datang dalam sidang maka akan dikenai sanksi lebih berat,” tegasnya.
Sarba menambahkan selain sidak PKL, pihaknya juga mengamankan sejumlah spanduk di trotoar maupun badan jalan. Diharapkan dengan adanya sidak ini tidak ada lagi pedagang maupun spanduk liar yang dapat mengganggu kebersihan dan ketertiban masyarakat kota Tabanan. [rls/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5232 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3433 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2213 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 938 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026