Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Tunggak Pajak Rp5 M, Dua Hotel di Bali Dapat Peringatan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar, Bali, menagih utang pajak dua hotel bintang tiga di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan tiga kali berturut-turut yang belum ditanggapi oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel.
Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya selaku koordinator tim didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut mencapai Rp5 miliar lebih.
Salah satu hotel diantaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada 2017. Kendati demikian, pihaknya pun menyadari pandemi Covid-19 cukup berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.
Untuk itu, kedua belah pihak menyepakati skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.
"Apabila kemudian hari, ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui surat kuasa khusus dari Kejari Kota Denpasar," kata I Nyoman Denny Widya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).
Sementara itu, pihak manajemen kedua hotel yang bersangkutan mengaku imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis.
"Namun, kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar," ujarnya.
Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019 yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.
Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8291 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5733 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3580 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2424 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar