Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Utang Tak Dibayar, Taji Bicara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kesal lantaran utangnya belum dibayar, KAS (26) nekad menusuk KAW (32) dengan taji sehingga mengakibatkan perut bagian kanan KAW luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Negara. Sementara KAS, warga Kelurahan Banjar Tengah, Negara tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian penusukan tersebut terjadi pada rumah KAW di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Lelateng, Negara, Minggu (10/10) malam.
Sesaat setelah kejadian penusukan tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana, pelaku penusukan dapat dibekuk.
Pelaku bisa diamankan sesaat setelah kami menerima laporan kejadian tersebut,kata Pahumas Polres Jembrana, Kompol Nengah Sukarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana, Senin (11/10).
Menurut Sukarta, kejadian berdarah tersebut terjadi ketika KAS serta temannya, PH menyambangi KAW di rumahnya dengan maksud menagih uang karena antara PH dan KAW ada urusan berkaitan gadai.
Saat didatangi, KAW mengaku belum memiliki uang untuk membayarnya. Pengakuan KAW tersebut membuat KAS emosi dan sempat terlibat cekcok dengan KAW. Dari mulut KAS tercium bau alkohol yang menyengat.
Saat itu korban sempat menanyakan apakah tersangka habis minum. Namun pertanyaan tersebut malah membuat tersangka tersinggung dan mengatakan memang kalau minum kenapa ujar Suparta menirukan ucapan pelaku.
Setelah kejadian itu, keributan pun mulai terjadi. Tiba-tiba KAS mengeluarkan taji (pisau kecil) dari sakunya dan langsung menusukkannya ke perut kanan bawah KAW.
Penusukan ini membuat KAW mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Negara. Usai melakukan penusukan, KAS membuang barang bukti berupa taji pada sebuah parit di Kelurahan Lelateng. Polisi juga mendapati sarung taji tersebut.
Tersangka sudah kita amankan dan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, ujar Suparta.
Sementara saat ditemui KAS mengaku mendapatkan pisau kecil itu dari tempatnya bekerja.
Saya emosi dengan dia (KAW) karena tidak kunjung bayar utang sehingga saya menusuknya dengan pisau kecil yang saya bawa di saku, akunya. (dey)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6013 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2343 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan