Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 30 Agustus 2026
Viral Aksi Pemobil Tarik Paksa Struk Parkir Bikin Publik Geram
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pemobil menarik paksa struk parkir hingga cukup panjang. Video ini dibagikan oleh akun TikTok @ejikkuy.
Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan bagaimana seorang pemobil yang melakukan aksi barbar dengan cara menarik paksa struk parkir. Awalnya, pemobil hendak parkir di sebuah tempat yang diduga merupakan pusat perbelanjaan atau mal.
Pemobil tersebut hendak parkir. Seperti pada umumnya, untuk bisa masuk ke tempat parkir sebuah perbelanjaan harus menggunakan struk parkir.
Biasanya terdapat sebuah mesin yang bisa mengeluarkan struk di tempat parkir sebuah perbelanjaan. Hanya dengan mendekatkan tangan ke arah sensor parkir, struk atau karcis parkir akan keluar dengan sendirinya.
Pemobil tersebut sudah melakukan hal tersebut. Tetapi ia bereaksi dengan barbar ketika struk parkir sudah keluar dari mesin. Struk parkir tersebut ditarik paksa hingga cukup panjang.
Pemobil tersebut malah tertawa girang usai melakukan hal yang barbar ini. Melihat video tersebut, warganet pun langsung membanjiri kolom komentar postingan tersebut.
"Bercandanya gak asik banget, dikira lucu kali ya," tulis @scr***.
"Ngikutin trend tanpa mikir efek positif negatifnya," beber @va****.
"Pernah Pas waktu gua ke mall, orang didepan gua gina, pas giliran saya tempat ticketnya error," celetuk @sen***.
Aksi yang dilakukan pemobil tersebut sudah masuk dalam perusakan faslitias umum. Hal ini bisa dijerat hukuman sesuai aturan yang berlaku, yakni Pasal 406 KUHP ayat (1).
Dalam pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.”(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4749 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2551 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2191 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1810 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1235 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun