Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wabup Artha Dipa Buka Peringatan Bulan Bahasa Bali VI

Usung Tema Jana Kerthi Dharma Sadhu Nuraga

Jumat, 2 Februari 2024, 13:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Wabup Artha Dipa Buka Peringatan Bulan Bahasa Bali VI.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, menancapkan Wayang Ghana sebagai simbol dibuka secara resmi Kegiatan Bulan Bahasa VI di Karangasem. 

Kegiatan Bulan Bahasa tahun ini dipusatkan di Wantilan Taman Soekasada Ujung, Jumat Wage Wuku Wariga, (1/2/2023). Sebelum memberikan sambutan, Wabup Artha Dipa didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyempatkan diri untuk meninjau pelaksanaan lomba kegiatan Bulan Bahasa. 

Dalam sambutannya, Wabup Artha Dipa mengapresiasi para guru dan seluruh Bali yang telah bijaksana memandu kebijakan penggunaan Bahasa Bali di desa-desa.

"Penting untuk mempertahankan solidaritas guna menjaga keberlanjutan dan pengembangan bahasa Bali. Kabupaten Karangasem harus menjadi teladan dalam memelihara bahasa sehari-hari dan tata busana tradisional Bali," tegas Wabup.

Tema perjalanan Bulan Bahasa Bali VI tahun 2024, "Jana Kerthi: Dharma Sadhu Nuraga," mencerminkan kebesaran Bulan Bahasa Bali sebagai simbol keberlanjutan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Maskot Bulan Bahasa Bali tahun ini, "Ganaraja," mewakili Kebijaksanaan, Kecerdasan, Pandangan Tajam, dan Perlindungan dari Bencana.

Laporan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, Putu Eddy Surya Artha, menyampaikan bahwa Bulan Bahasa Bali tahun 2024 menjadi momen penting dalam menguatkan pengembangan sastra agama serta melestarikan adat, seni, dan budaya Bali.

Berbagai kegiatan, termasuk Lomba Menulis Aksara Bali, Menulis Lontar, Mesatua Krama Istri, Presentasi atau Debat Bahasa Bali, dan Pidato Prajuru Adat, akan diselenggarakan sesuai panduan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami