Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Warga Samplangan Gianyar Tolak Pembangunan Jembatan di Atas Aliran Subak
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Warga bersama pemilik lahan menggelar mediasi terkait penolakan pembangunan jembatan di atas aliran subak Jalan Tukad Petanu, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kamis (7/5/2026).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Lurah Samplangan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi warga guna mencari solusi terbaik secara damai dan kekeluargaan.
Hadir dalam kegiatan itu Lurah Samplangan I Ketut Linggih, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made Putra, Klian Adat Kaja Kauh I Gede Purinanta, Klian Subak Bukit Jati Made Sarwadi, Pekaseh Subak Uma I Nyoman Suarjana, Pekaseh Subak Delod Desa I Dewa Made Alit, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Aiptu IB Suartana, Babinsa Kelurahan Samplangan Koramil 1616-01/Gianyar Serka I Komang Yudiartana, pemilik lahan I Ketut Ngurah Semadi, serta warga Lingkungan Kaja Kauh.
Dalam mediasi tersebut, Klian Subak Bukit Jati Made Sarwadi menegaskan krama subak tetap menolak pembangunan jembatan di atas aliran subak sesuai hasil musyawarah yang digelar pada 21 Desember 2025.
Penolakan dilakukan karena pembangunan jembatan dinilai berpotensi mengganggu aliran irigasi subak yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
"Selain itu, perarem atau kesepakatan yang pernah dibuat pada Februari 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku," ujarnya.
Perwakilan warga Lingkungan Kaja Kauh, I Nyoman Suarta, juga menyatakan masyarakat tetap menolak pembangunan jembatan demi menjaga kelancaran sistem pengairan subak yang menjadi kebutuhan bersama warga setempat.
Sementara itu, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made Putra mengatakan desa adat akan mengikuti hasil keputusan krama subak dan mendukung larangan pembangunan jembatan di atas aliran subak Jalan Tukad Petanu.
Di sisi lain, pemilik lahan I Ketut Ngurah Semadi menjelaskan rencana pembangunan jembatan sebenarnya bertujuan mempermudah akses menuju lahan yang akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan.
"Namun demikian, kami menghormati keputusan bersama dan menerima untuk tidak melanjutkan pembangunan jembatan demi menjaga keharmonisan lingkungan," jelasnya.
Dari hasil mediasi tersebut, seluruh pihak akhirnya sepakat pembangunan jembatan di atas aliran subak tidak diperbolehkan sesuai keputusan krama subak.
Selain itu, perarem tahun 2020 yang sebelumnya mengizinkan pembangunan jembatan juga resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan