Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 14 Juli 2026
WN Inggris Dituntut 14 Bulan Penjara
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang WN Inggris Ronald Ramsay Watson dituntut JPU selama 14 bulan penjara karena menyimpan heorin seberat 0,05 gram heroin.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/08/2007). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Wayan Merta.
Baca juga:
Bule Inggris Jadi Korban Begal di Lombok
Ramsay tampak kecewa dengan putusan tersebut. Ia berulang kali mengusap wajah, mengerutkan dahinya serta menggelengkan kepala mendengar tuntutan JPU.
Ramsay ditangkap 12 Februari 2007 di areal parkir supermarket Ayunadi, Kuta, Badung. Polisi juga menyita barang bukti satu kantong plastik berisi heroin 0,05 gram serta satu buah alat suntik.
Diputra menyatakan Ramsay terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin.
Terdakwa melanggar pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. (Joe)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3676 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1350 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1229 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1075 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 988 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun