Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dipicu Lemahnya Pengawasan Aparat

Selasa, 21 Agustus 2007, 15:16 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pengerusakan sebuah mobil travel yang dilakukan sejumlah sopir angkutan Singaraja Denpasar dipicu lantaran lemahnya aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

 

“Bila saja aparat Kepolisian maupun petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng tegas menyikapi masalah yang berlarut-larut sejak setahun lalu, peristiwa pengerusakan mobil L 300 sebagai mobil travel yang mengangkut penumpang Singaraja Denpasar tidak akan terjadi.” Ungkap Ketua Persatuan Sopir Singaraja Denpasar, Persosid, Ketut Sutapa di terminal sangket.

Menurut Sutapa, dua mobil berplat hitam yang kerap beroperasi mengangkut penumpang telah beberapa kali kepergok mengangkut penumpang. Hal itulah yang membuat para sopir kesal, sehingga untuk membuktikan pelanggaran itu kepada Dinas Perhubungan Buleleng, para sopir nekat melakukan pengrusakan.

“Ada satu lagi yang masih beroperasi, kita tunggu waktu saja, kalau tidak ditindak aparat, jangan salahkan kami berbuat yang sama dengan mobil travel sebelumnya. Ini masalah perut pak ” ujar sejumlah sopir.Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Anak Agung Ngurah Kusa dikonfirmasi hal itu mengaku belum bisa mengambil tindakan tertentu, sebab masih dalam proses hukum di Kepolisian.

“Sekarang masalahnya masih di Polsektif Sukasada, kita tunggu dulu proses hukumnya, ” ujarnya.Kadis Perhubungan Ngurah Kusa menyayangkan sampai terjadi aksi pengerusakan. Namun di sisi lain Ngurah Kusa mendukung langkah Persosid selama tidak bertentangan dengan aturan hukum.

 

Dari data di Dinas Perhubungan Buleleng menyebutkan, dua unit mobil L 300 milik I Gusti Agung Darmada sampai saat ini tidak memiliki ijin secara resmi.

Hal itu diperkuat dengan surat dari Dinas Perhubungan Propinsi Bali yang menolak permohonan ijin operasi angkutan sewa yang diajukan I Gusti Agung Darmada tertanggal 26 Nopember 2006. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami