Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pembacaan Tuntutan Sinyo Ditunda lagi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang dugaan pemalsuan lukisan karya maestro Nyoman Gunarsa,dengan terdakwa Hendra Dinata alias Sinyo, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum(JPU) kembali ditunda.
Dua pekan lalu juga ditunda, pasalnya tim JPU, Endrawan dkk belum siap dengan tuntutannya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha, akhirnya ditunda sampai Selasa (28/8)mendatang.Seperti diketahui, sidang perkara dugaan pemalsuan lukisan karya Nyoman Gunarsa ini adalah kasus pertama yang menyangkut hak kekayaan intelektual (HAKI) di Indonesia.
Dalam persidangan terungkap, saksi ahli HAKI (hak kekayaan intelektual), Adi Supanto yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Departemen Hukum dan HAM, mengatakan pembeli suatu karya seni, baik seni lukis, seni musik dan lainnya hanya boleh dinikmati sendiri, dan tak boleh dipamerkan dengan tujuan bisnis.
Dengan demikian, seorang pemilik atau pengelola museum, hanya boleh menjual suatu karya lukisannya bila sudah mendapatkan izin dari penciptanya atau yang memegang hak ciptanya.“Jika tidak ada izin, itu suatu pelanggaran,†ujar Adi saat itu, sambil memperlihatkan sejumlah sertifikat terkait keahliannya dalam bidang Hak Cipta.Lagi pula, lanjut Adi, hak cipta yang dilahirkan seorang pencipta, tidak hanya berlaku seumur hidupnya, namun masih ada jangka waktu 50 tahun lagi setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam catatan Adi, maestro I Nyoman Gunarsa telah mendaftarkan sejumlah karya lukisannya di Departemen Hukum dan HAM pada 19 September 2000. Bahkan, tanpa didaftarkan pun, kata Adi, sebuah karya yang sudah utuh selesai tetap mendapat perlindungan hukum.“Pendaftaran itu sifatnya sukarela. Jadi tidak didaftarkan pun sudah mendapat perlindungan hukum,†tegas Adi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha ini, beberapa kali Gunarsa bertepuk tangan ketika keterangan saksi ahli kian menguatkan posisi dirinya.
Sebagaimana diberitakan, pemilik ‘Sinyo Gallery’’ Denpasar, Hendra Dinata alias Sinyo,40, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, karena dituduh telah memajang dan menjual karya lukisan palsu, yang diklaim sebagai karya maestro seniman I Nyoman Gunarsa.
Atas tindakannya itu, terdakwa Sinyo diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 44 ayat (1) UU No 12/1997 tentang Hak Cipta (dakwaan pertama), dan dakwaan kedua pasal 44 ayat (2), yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. (ana)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5877 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4616 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2583 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2228 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan