Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penjual Pulau Tidak Punya Sertifikat Hak Milik

Denpasar

Rabu, 12 Desember 2007, 19:24 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ni Made Mitri tidak bisa tidur nyenyak. ‘Penjual’ pulau Panjang dan Mariam Besar di Nusa Tenggara Barat melalui website www.karangasemproperty.com ini, Rabu (12/12) diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali seharian penuh.



Pemeriksaan Ni Made Nitri didampingi kuasa hukumnya Agus Tekom Korrasa SH. Pemeriksaan Ni Made Mitri suami dari Leo Snauuw warga Belanda berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga sore hari. Belum diketahui mengapa begitu lama Ni Made Mitri diperiksa. Namun ada dugaan, polisi ingin menyelidiki sejauh mana prilaku Ni Made Mitri yang tega menjual pulau Panjang dan Mariam Besar.



Namun Agus Tekom membantah kliennya diperiksa. Dikatakannya, kliennya diinterogasi dan bukan diperiksa.
Justru, kedatangannya ke Polda Bali bukan sebagai kapasitas pemanggilan penyidik tapi ingin meminta perlindungan karena mendapat teror yang dilakukan aparat.


“Klien saya datang untuk meminta perlindungan hukum dan selain itu untuk klarifikasi berita. Karena sejak pemberitaan ada sejumlah aparat datang dan tidak jelas identitasnya,”jelas Agus Tekom.

Apa itu ? Agus Tekom mengatakan, ada sejumlah tentara yang datang langsung memanjat pintu dan mengangetkan kliennya. Selain itu petugas kepolisian yang datang tidak diketahui darimana berasal.

Lantas kenapa klarifikasi di Polda Bali dan bukan ke media massa? “Website tidak ada larangan dan tidak perlu diklarifikasi,”paparnya. Pada intinya, jelas Agus Tekom, kliennya adalah seorang broker dan mencari investor untuk menanamkan modal didaerah terpencil yang tidak bisa dijangkau pemda.

Jika pengajuan langsung ke Pemda, kurang etis. Sehingga kliennya membuat situs www.karangasemproperty.com untuk mencari minat investor. Perkantorannya berada di Jalan Dharmawangsa Kerta Sari, Padang Kerta, Karangasem.



“Klien saya tidak punya sertifikat hak milik. Itu punya Pemda. Jelasnya klien saya tidak ada niat menjual pulau. Yang ada adalah salah persepsi dari kata ‘for sale’ yang dipajang di website. Itu diperuntukkan menarik perhatian investor saja. Kata ‘for sale’ bisa saja dikontrakkan, atau bisa dikategorikan memasarkan. Klien saya punya pandangan lain untuk mencari investor,”ungkap Agus Tekom. (Che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami