Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Amrozy Cs Ajukan PK Ke-2
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, melalui kuasa hukumnya, hari ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK yang ke-dua di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kesempatan ini, pengacara para terpidana kembali menegaskan bahwa kliennya tidak akan memohon grasi atau pengampunan dari presiden.
Pengajuan permohonan PK ke-2 bagi 3 terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron ini disampaikan kuasa hukum mereka Fahmi Bachmid. Permohonan PK ke-2 ini diterima Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Made Parwata.
Usai pengajuan PK ke-2, pengacara ketiga terpidana mengatakan, pengajuan PK kedua ini didasarkan atas 2 alasan utama, yakni adanya bukti baru dan adanya kekhilafan majelis hakim kasasi dalam memberi putusan.“Hakim mengabaikan beberapa aturan hukum tentang berlakunya larangan terhadap hukum berlaku surut,” kata Fahmi Bachmid.
Mengenai permohona grasi, Fahmi menyatakan ketiga kliennya tidak akan mengajukan grasi. Hal ini atas permintaan Amrozy yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan ampun kepada manusia.Menanggapi pengajuan permohonan PK ke-2 ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya mengatakan akan tetap menerimanya.“Bagaimana kelanjutan permohonan PK ini nantinya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Mahkamah Agung,” kata Nyoman. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang