Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Amrozy Cs Ajukan PK Ke-2
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, melalui kuasa hukumnya, hari ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK yang ke-dua di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kesempatan ini, pengacara para terpidana kembali menegaskan bahwa kliennya tidak akan memohon grasi atau pengampunan dari presiden.
Pengajuan permohonan PK ke-2 bagi 3 terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron ini disampaikan kuasa hukum mereka Fahmi Bachmid. Permohonan PK ke-2 ini diterima Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Made Parwata.
Usai pengajuan PK ke-2, pengacara ketiga terpidana mengatakan, pengajuan PK kedua ini didasarkan atas 2 alasan utama, yakni adanya bukti baru dan adanya kekhilafan majelis hakim kasasi dalam memberi putusan.“Hakim mengabaikan beberapa aturan hukum tentang berlakunya larangan terhadap hukum berlaku surut,” kata Fahmi Bachmid.
Mengenai permohona grasi, Fahmi menyatakan ketiga kliennya tidak akan mengajukan grasi. Hal ini atas permintaan Amrozy yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan ampun kepada manusia.Menanggapi pengajuan permohonan PK ke-2 ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya mengatakan akan tetap menerimanya.“Bagaimana kelanjutan permohonan PK ini nantinya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Mahkamah Agung,” kata Nyoman. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2323 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1789 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun