Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satu Pucuk Senpi Dibeli Rp 5 Juta

Jumat, 29 Februari 2008, 23:17 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali memeriksa secara maraton tersangka MG alias Minggik. Senpi diakui tersangka Minggik dibeli dari seorang berinisial Um seharga Rp 5 juta per pucuk. Pembelian itu sudah berlangsung sekitar empat tahun silam.

Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Kombes Pol Wilmar Marpaung SH, mengatakan, tersangka MG alias Minggik belum mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Burik, peledakan Jalan Gatsu Travel Dirga Bali dan Jalan Kebo Iwo Denpasar. “Dia masih bungkam. Tidak mengakui, terlibat pembunuhan Burik, peledakan di Gatsu dan Kebo Iwo,” jelasnya.

Lantas apa saja pengakuanya? Kombes Marpaung mengatakan, tersangka MG alias Minggik mengaku membeli senjata dan granat dari seorang pedagang senjata berinisial Um. Tersangka Minggik bertemu dengan Um di Jalan Teuku Umar. Pelaku yang masih dikejar polisi ini menjual per-unit senjata seharga Rp 5 juta. “Senjata api dibeli 4 tahun lalu. Pemiliknya Um, masih dikejar,” bebernya

 

 

Kombes Wilmar menegaskan, tidak percaya terhadap pengakuan tersangka Minggik. Karena ada dugaan nama yang disampaikan tersangka Minggik fiktif. “Dia bilang dibeli dari Um. Mana kita percaya, alasan dia saja,” ujarnya dengan logat batak.

Apakah jenis senjata api dan granat sudah diketahui? Ditegaskannya, untuk jenis senjata yang ditemukan ada berjenis Revolver (standar polisi), dan FN (standar tentara). Lantas untuk apa senjata dan granat dibeli? Dikatakan Kombes Wilmar, senjata dan granat dibeli dari pengakuan tersangka Minggik, sekadar untuk jaga diri.

“Katanya untuk jaga diri,” ucapnya. Lebih dalam diuraikannya, pemeriksaan terhadap tersangka Minggik akan berjalan secara maraton. Untuk mengejar masa penahanan selama 60 hari. Bila keterangannya masih dibutuhkan, penyidik akan memperpanjang masa penahanan selama 30 hari.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami