Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Arjaya: Berbahaya Bila Sampai Pilkada Belum Dibayar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Belum jelasnya pembayaran sisa uang pesangon sebesar 3 kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK) senilai Rp 21 miliar bagi 685 karyawan eks BDB dinilai bisa menimbulkan kerawanan keamanan di Bali, apalagi dalam waktu dekat akan digelar hajatan politik pilkada Bali Juli mendatang. “Kalau mereka yang 685 eks karyawan ini membuat suatu gerakan, bisa berbahaya,” tandas Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, usai pertemuan di PN Denpasar, Selasa (8/4).
Untuk itu, Arjaya berharap Tim Likuidasi (TL) yang diketuai Made Deko Arjana bisa secepatnya membayarkan uang sisa pesangon yang menjadi hak eks karyawan BDB. Perjuangan ratusan eks karyawan BDB kembali digelar tadi pagi di kantor PN Denpasar. Mereka melakukan aksi damai. Sementara perwakilannya melakukan pertemuan dengan pihak terkait seperti Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar Nyoman Gede Wirya dan Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, serta penasihat hukum karyawan Simon Nahak.
Dari pertemuan tersebut, Ketua PHI akan bersurat kepada Menteri Keuangan yang intinya menginginkan agar TL bisa segera membayarkan uang pesangon bagi eks karyawan. Surat PHI itu nantinya juga akan diperkuat rekomendasi dari DPRD Bali. “Tidak hanya bersurat saja, tapi kami juga akan ikut memberikan rekomendasi agar TL bisa segera membayarkan uang pesangon tersebut,” ujar Arjaya. Jika sampai pilkada Bali berlangsung belum juga terbayarkan, dia khawatir keamanan bisa terganggu.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3730 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1673 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang