Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Anggota Dewan Bawa Pistol di Bibir Kafe
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Razia tim gabungan Polda Bali, Sabtu malam hingga Minggu dinihari menggerebek lokasi hiburan malam di M-Bargo, Double Six dan Kafe Bibir. Di kafe Bibir di kawasan Pula Demak Marloboro Denpasar, polisi menemukan seorang anggota Dewan Kodya, AA Sumari Agung atau biasa dipanggil Gung Arik membawa senjata api (senpi), yang belakangan ternyata legal.
Gung Arik membenarkan insiden sweeping itu. Bos Dewata Karaoke itu mengatakan, setelah petugas melakukan sweeping di Kafe Bibir, senpi tidak disita petugas. Tapi dirinya yang koorperatif mendatangi Direktorat Reskrim Polda Bali. “Saya tadi pagi langsung datang ke Polda untuk melapor diri, bahwa senjata api yang saya miliki legal alias resmi. Dan, saya bukan ditangkap bersama wanita di kafe,”selanya.
Dia beralasan, pagi itu sekitar pukul 04.30, dia datang ke kafe bibir di bilangan Pura Demak Marlboro Denpasar, sekadar mengecek tempat usaha keluarganya. “Memang pagi itu saya ada disana. Saya biasa ngecek tempat usaha keluarga di kafe bibir. Nah, pas kebetulan saya disana, ada sweeping dari Polda,”bebernya ditemani Kuasa Hukumnya, Zahir Rusyad SH.
Gung Arik menjelaskan, sebelum digeledah, dia sempat mengatakan ke petugas pemeriksa bahwa membawa senjata api legal sembari menunjukkan surat kepemilikan senpi. Sebagai bukti, Gung Arik memperlihatkan surat resmi yang dimilikinya. Tercatat : ijin penggunaan peluru karet. Pistol model Wather PP kaliber 9 mm/T2277. Nopol SIPSPK/1431-1/III/2008.
Surat berlaku hingga 2 Maret 2009 dan dikeluarkan oleh Kabag Intelkam Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Saleh Saaf bernopol R/22/II/2008 tertanggal 15 Pebuari 2008. Menyusul keluarnya surat edaran Mabes, beberapa waktu silam, mengenai digudangkannya senpi legal, Gung Arik mengatakan, tidak mengetahui adanya surat edaran dari Mabes Polri. ”Saya tidak tau kalau senpi digudangkan. Tapi yah,kalau mau latihan bisa dipakai lagi. Usai latihan dipulangkan. Bisa dikatakan dipinjam sementara,” paparnya.
Anggota Dewan Kodya ini menegaskan, tujuannya membawa senjata api legal, bukan sekadar gagah-gagahan. Tapi untuk menjaga diri. “Saya sebagai seorang pengusaha dan anggota Dewan, saya akan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,”paparnya di sela-sela peresmian sekretariat Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Bali, di bilangan jalan Suli, Denpasar, sore ini.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3774 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang