Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Warga Munggu Datangi DPRD Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ratusan warga Banjar Pemaron Kelod, Desa Adat Munggu Badung mendatangi gedung DPRD Bali pada Selasa (29/4). Kedatangan warga Desa Munggu ini akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adiputra bersama beberapa anggota Komisi 4 DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali.
Dengan mempergunakan pakaian adat ringan, warga Desa Adat Munggu ini mempertanyakan kepada dewan terkait keberlanjutan pemberlakuan hukum adat di Bali. Hal ini dipertanyakan akibat munculnya kasus adat yang penyelesaiannya dilakukan melalui hukum positif (hukum pidana). Seperti apa yang terjadi di Banjar Pemaron Kelod, Desa Adat Munggu. Dimana salah satu warga adat mempidanakan prajuru (pengurus) adat dengan alasan prajuru adat telah melakukan pencemaran nama baik.
Tindakan ini dilakukan salah satu warga yang bernama Dewa Purwajati yang langsung melaporkan Prajuru desa ke Polres Badung ketika diberikan sanksi adat dan diwajibkan untuk membayar denda. Penasehat Hukum Desa Adat Munggu Ida Bagus Rai Widnyana menyatakan awalnya Dewa Purwajati melanggar beberapa aturan baku dalam awig-awig desa sehingga dikenakan sanksi adat. Namun sayang sanksi yang diberikan bukanya dipatuhi, malahan prajuru desa yang dilaporkan ke Polisi.
"Kalau proses adat seperti ini menurut hemat kami itu harus meminta pendapat dari tim ahli, apakah ini kasus adat atau kasus pidana murni,” papar Rai Widyana. Widyana juga mengaku sangat kecewa, sebab jika kasus ini menjadi kasus pidana maka ada beberapa warga yang diperiksa sebagai saksi. Bahkan tanpa diketahui oleh masyarakat kasus ini telah P21 (diserahkan ke Kejaksaan).
Menanggapi pertanyaan warga, Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adiputra menyatakan sampai saat ini hukum adat masih tetap berlaku, selama hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya warga Munggu juga sempat mendatangi kejaksaan Negeri Denpasar untuk meminta penjelasan kemungkinan penyelesaian masalah adat melalui jalur pidana. Namun sayang warga belum mendapatkan kejelasan dan akhirnya mendatangi gedung DPRD Bali.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan