Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Warga Munggu Datangi DPRD Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ratusan warga Banjar Pemaron Kelod, Desa Adat Munggu Badung mendatangi gedung DPRD Bali pada Selasa (29/4). Kedatangan warga Desa Munggu ini akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adiputra bersama beberapa anggota Komisi 4 DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali.
Dengan mempergunakan pakaian adat ringan, warga Desa Adat Munggu ini mempertanyakan kepada dewan terkait keberlanjutan pemberlakuan hukum adat di Bali. Hal ini dipertanyakan akibat munculnya kasus adat yang penyelesaiannya dilakukan melalui hukum positif (hukum pidana). Seperti apa yang terjadi di Banjar Pemaron Kelod, Desa Adat Munggu. Dimana salah satu warga adat mempidanakan prajuru (pengurus) adat dengan alasan prajuru adat telah melakukan pencemaran nama baik.
Tindakan ini dilakukan salah satu warga yang bernama Dewa Purwajati yang langsung melaporkan Prajuru desa ke Polres Badung ketika diberikan sanksi adat dan diwajibkan untuk membayar denda. Penasehat Hukum Desa Adat Munggu Ida Bagus Rai Widnyana menyatakan awalnya Dewa Purwajati melanggar beberapa aturan baku dalam awig-awig desa sehingga dikenakan sanksi adat. Namun sayang sanksi yang diberikan bukanya dipatuhi, malahan prajuru desa yang dilaporkan ke Polisi.
"Kalau proses adat seperti ini menurut hemat kami itu harus meminta pendapat dari tim ahli, apakah ini kasus adat atau kasus pidana murni,” papar Rai Widyana. Widyana juga mengaku sangat kecewa, sebab jika kasus ini menjadi kasus pidana maka ada beberapa warga yang diperiksa sebagai saksi. Bahkan tanpa diketahui oleh masyarakat kasus ini telah P21 (diserahkan ke Kejaksaan).
Menanggapi pertanyaan warga, Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adiputra menyatakan sampai saat ini hukum adat masih tetap berlaku, selama hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya warga Munggu juga sempat mendatangi kejaksaan Negeri Denpasar untuk meminta penjelasan kemungkinan penyelesaian masalah adat melalui jalur pidana. Namun sayang warga belum mendapatkan kejelasan dan akhirnya mendatangi gedung DPRD Bali.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3763 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1702 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang