Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Villa di Uluwatu Langgar Batas Suci
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kontroversi pelanggaran pembangunan villa yang berada di sekitar kawasan suci Pura Uluwatu akhirnya membuat wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali turun tangan. Komisi IV DPRD Bali Rabu (7/5) melakukan sidak langsung ke kawasan Bukit Pecatu, Jimbaran, Badung. Villa yang dikunjungi oleh para anggota dewan adalah Suluban Villa yang jaraknya cukup dekat dengan Pura Uluwatu. Di villa tersebut, para anggota dewan mengecek letak bangunan, serta kelengkapan ijin yang dimiliki oleh pemilik villa.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Ketut Kariyasa mengatakan, Suluban Villa terbukti melanggar perda karena membangun villa dalam radius 1,5 km dari kawasan suci pura. Selain itu, anggota dewan juga menemukan pelanggaran lantaran villa tersebut membuang limbah ke laut. “Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap perda, karena villa ini berada dalam radius 1,5 km dari pura. Padahal batas sucinya 5 km. Selain itu, villa ini juga membuang langsung limbah ke laut. IMB villa ini harus segera dicabut,” tegas Kariyasa.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4540 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun