Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Kasus Eksekusi Amrozy Cs Tarik Ulur
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Proses eksekusi terhadap tiga terpidana mati (Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron) masih tarik ulur. Proses eksukusi dipastikan akan terhambat menyusul pengajuan uji materiil UU nomor 2/PNPS/1964 mengenai tata cara pelaksanaan eksekusi oleh Tim Pembela Muslim atau TPM.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Putu Alit Adnyana. Namun, Adnyana memastikan tidak akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MK). "Jelas pengujian uji materiil ini akan menghambat proses eksekusi, tapi kami tidak akan menunggu hasil MK," ujar Dewa Putu Alit Adnyana, Kamis (7/8)
Dewa Alit Adnyana menegaskan, Kejaksaan Tinggi Bali hingga saat ini sudah merampungkan administrasi mengenai berita acara eksekusi Amrozy Cs. Berkas administrasi tersebut terdiri dari Berita Acara Pemberitahuan Eksekusi, Berita Acara Pengeluaran Tahanan hingga Berita Acara Otopsi.
Menurut Alit Adnyana, seluruh berkas administrasi telah dikirim ke Kejaksaan Agung. Terpidana mati bom Bali Amrozy Cs mengajukan uji materiil tentang tata cara pelaksanaan eksekusi pada hari Rabu (6/8) lalu.
Pengajuan uji materiil ini dilakukan oleh tim penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim karena mereka menilai Undang-Undang tentang eksekusi mati melanggar pasal 28i ayat 1 UU 1945. (Mlt)
Sumber Foto : Associate Press (AP)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli