Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bali Bekukan Undang-Undang Pornografi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat sore (31/10) di DPRD Bali secara resmi membaca pernyataan sikap rakyat Bali. Dalam pernyataan sikap tersebut pemerintah daerah Bali secara tegas menyatakan tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi.
Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Oktober yang ditandatangani langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa disebutkan alasan yang menjadi penyebab Bali tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi adalah Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan filosofi dan sosiologis masyarakat Bali.
Made Mangku Pastika juga berharap masyarakat Bali tetap tenang dan tidak terprovokasi. “menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia,"Kata mantan Kapolda Bali ini.
Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi Made Mangku Pastika melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dan Ketua-ketua Komisi di DPRD Bali.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3836 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang