Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penimbunan BBM Dibongkar Polisi

Denpasar

Senin, 12 Januari 2009, 20:33 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penimbunan BBM Dibongkar PolisiKrisis perekonomian global, tak menjadi hambatan bagi Ni Ketut Kartini (40). Pengusaha ini nekad menimbun BBM jenis solar dan bensin ditempat penampungan miliknya di Jalan Kebo Iwo II/46 Banjar Batu Kandik, Padang Sambian Denpasar. Walhasil petugas pun merespon dan menangkap tersangka, pada Kamis (08/01) sekitar pukul 15.00 Wita.

Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka adalah 2 drum solar (kurang lebih 400 liter). 1 drum bensin (berisi kurang lebih 100 liter). 3 drum berisi oli (berat kurang lebih 600 liter). 1 unit truk tangki berisi minyak solar (kurang lebih 5000 liter). 1 buah tabung selang. 1 unit mesin dianmo penyedot minyak. 2 lembar DO masing-masing tertanggal 7 Januari 2009 dan tanggal 8 Januari 2009.

Awalnya, tersangka ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang menyebutkan, ada BBM yang dipalsukan. Sehingga petugas pun semangat dan menyelidiki secara diam-diam. “Hanya saja, dari penyelidikan, bukan BBM palsu tapi penimbunan,”jelas Kasat I Dit Reskrim Polda Bali AKBP Achmad Nur Wakhid, Senin (12/01).

Menurut AKBP Achmad, tersangka terbukti melakukan pelanggaran Pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang ijin usaha penyimpanan dengan jeratan 3 tahun penjara dan denda Rp 30 milyar. “Tersangka dengan sengaja menyimpan solar dan bensin tanpa memiliki ijin, ini BBM bersubsidi,”ungkapnya.

Modus operandi tersangka, ungkap AKBP Achmad, cenderung mengambil minyak dengan melengkapi DO (Delivery Order) ke depo Sanggaran, Benoa. Namun oleh tersangka, BBM tersebut dipindahkan ke gudang penyimpanan miliknya di Jalan Kebo Iwo nomor 46 Banjar Batu Kandik Padang Sambian Denpasar.

Pemindahan BBM ke tempat penyimpanan menggunakan alat penyedot (dinamo). Tak hanya melakukan penimbunan, BBM diperjual – belikan ke Jembrana. Kegiatan ilegal yang dijalankan tersangka sudah berlangsung lebih dari 2 tahun. “Tersangka juga menampung penjualan minyak dari para supir truk angkutan dan tangki dan pekerja kapal di Benoa,”ujarnya. Sehingga, saat pengerebekan dilakukan, pada pukul 15.00 Wita, di rumah tersangka, polisi menemukan beberapa drum berisi oli, bensin dan solar. 


Namun kata AKBP Achmad karena jeratan pasal yang dikenakan kepada tersangka selama 3 tahun, artinya, penahanan tersangka ditangguhkan. Sementara 4 staff-nya yang ikut diamankan, hanya dijadikan saksi dan bersedia dipanggil sewaktu-waktu. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami