Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Bea Cukai Sita 35 Kg Emas Selundupan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 35 kilogram emas selundupan, Rabu (04/02), berhasil disita aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, dari terminal keberangkatan International. Emas yang terdiri dari 296 gelang emas bermotif batik senilai Rp 13 milyar itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bagus Endro Wibowo, Kamis (05/02) mengatakan, terungkapnya penyelundupan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terkait dua bungkusan paket yang tiba di Terminal Keberangkatan Internasional.
Dijelaskannya, di dalam paket yang siap diekspor itu, tercantum perhiasan seberat 1 kilogram.
Guna membuktikan kecurigaan, berbekal Nota Hasil Intelijen (NHI) ini, petugas membuka paket yang terbagi dalam dua koper yang masing-masing beratnya 16,5 kg dan 18,7 kg.
Anehnya, setelah ditimbang ulang, kedua paket tidak sesuai beratnya. Bahkan menunjukkan berat 19,3 kg atau kelebihan 600 gram.
“Emas tersebut diduga asli (memiliki kadar 24 karat) dan dikirim dari perusahaan berinisial TR di Denpasar dan ditujukan kepada sebuah perusahaan di Singapura MH. Sementara ini kurir dan pihak perusahaan sudah kita,” ungkapnya.
Endro mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas perdagangan, guna mengetahui apakah emas yang ditemukan termasuk kategori yang diawasi, dilarang, atau diatur dalam tata niaga.
Ditambahkannya, yang termasuk barang yang diawasi berupa emas disepuh dengan platina, bukan tempaan atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk, ingot.
“Itu tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 7/M-DAG/PER/IV/2005 tentang masalah ketentuan umum bidang ekspor,”ujarnya.
Hanya saja, kata Endro, koordinasi belum ada tanggapan. Sehingga petugas langsung turun dengan mengecek cara pembuatannya apakah dalam ketentuan yang dilarang atau tidak.
Dengan demikian, lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran tersebut, penyidik Bea Cukai hanya memasang jeratan sanksi administrasi dengan UU kepabeanan No 17 tahun 2006.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang