Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Divonis 8 Tahun, Pedofilia Aussie Happy
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
http://beritabali.com/tag/pedofiliaPedofilia Warga Negara Australia, Granfield Philip Robert alias Philip (61) Kamis (26/2), divonis delapan tahun dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja.
Granfield Philip Robert alias Philip (61) Kamis (26/2) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Frida Aryani, dengan dua hakim anggota Sriwati dan Agung Putrantono.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Philip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diketahuinya atau patut diduga belum dewasa, sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU.RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 282 KUHP tentang pencabulan, dalam dakwaan primer dan subsider.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebasar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Frida Aryani dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru Murjianto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan yakni pidana penjara selama dua belas tahun penjara.
”Vonisnya lebih ringan, empat tahun. Meskipun sudah lebih dari setengh tuntutan, namun kasus pedofilia ini kan mendapat perhatian dunia dan korbannya adalah anak-anak bangsa kita,” tegasnya.
Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penutut Umum, Heru Murjianto dengan hukuman, pidana penjara selama dua belas tahun penjara dan denda sebasar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Granfield Philip Robert mengaku gembira dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja.
” I am happy, no comment,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, terkait upaya hukum atas putusan yang telah diberikan, kuasa hukum terdakwa Philip, Ketut Suartana mengaku masih akan membicarakan dengan kliennya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5935 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4650 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2619 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2276 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2219 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan