Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Pengesahan Perda Tata Ruang Molor
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengesahan terhadap revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Propinsi Bali dipastikan molor. Padahal berdasarkan aturan RTRW tersebut harus sudah disahkan pada 26 April sesuai dengan perubahan undang-undang tata ruang tahun 2007.
Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa pada keteranganya di Renon, Selasa (14/4) bahkan menargetkan pengesahan perda tata ruang selesai sebelum Agustus mendatang atau sebelum pergantian anggota dewan. Menurut Wesnawa, seluruh anggota dewan telah sepakat untuk tidak meninggalkan hutang kepada anggota dewan yang baru.
“Kami anggota dewan yang akan berakhir Agustus sudah berusaha agar tidak ada tunggakan, disisi lain perda ini diharapkan cepat selesai karena tuntutan dilapangan sudah seperti itu,” kata Ida Bagus Wesnawa.
Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa menambahkan walaupun pengesahan perda tata ruang terkesan dikejar waktu, namun anggota dewan telah sepakat untuk membahas secara hati-hati untuk meminimalisasi celah-celah pelanggaran.
Wesnawa mengakui molornya pengesahan juga diakibatkan karena DPRD Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan koreksi.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3329 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 736 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan