Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lima Saksi Diperiksa Panwaslu

Kamis, 16 April 2009, 18:03 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Permasalahan surat suara untuk Daerah Pemilihan II Kecamatan Sukasada yang nyasar ke Daerah Pemilihan VI Kecamatan Sukasada pada TPS I, II dan VII Desa Patas serta TPS IX Desa Pengulon terus direspon Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu Kabupaten Buleleng. Bahkan secara estafet lima saksi kembali diperiksa.

Untuk menuntaskan laporan keberatan yang disampaikan oleh caleg partai Golkar, Kadek Swastika di Dapil VI Kacamatan Gerokgak terkait adanya surat suara nyasar, hingga Kamis (16/4) Panwaslu Kabupaten Buleleng telah memeriksa lima orang saksi untuk segera dilakukan Rapat Pleno.

“Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor, saksi dan petugas KPPS bersangkutan, memang ditemukan penggunaan 146 surat suara yang tidak sesuai dengan pasal 143 UU.RI No. 10 Tahun 2009 tentang kreteria surat suara yang digunakan pada Pemilu Legeslatif Tahun 2009, pada empat TPS dimaksud,” ungkap Ketua Panwaslu Buleleng, Ketut Wiratmaja.

Dalam permasalahan tersebut, ada dua hal yang direkomendasikan, berupa pelanggaran administrasi Pemilu yang dapat diproses sampai di Mahkamah Konstitusi dan pidana Pemilu sesuai dengan pasal 288 UU.RI No 10 Tahun 2009 karena ada unsur kesengajaan dari penyelenggara, menggunakan surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan orang lain.

Setelah melakukan pemeriksan secara intensif hingga tengah malam, menurut rencana Panwaslu Buleleng akan langsung melakukan Rapat Pleno untuk memastikan pelanggaran- pelanggaran tersebut.

” Menyusul telah lengkapnya berita acara klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan juga KPPS bersangkutan di empat TPS, kita akan segera lakukan pleno,” ujar Wiratmaja.

Ada hal yang menarik dalam laporan yang dilakukan caleg partai Golkar,Kadek Swastika, dimana sejumlah Pengurus Partai Golkar baik di Propinsi dan Kabupaten justru menyuruh untuk mencabut laporan tersebut di Panwaslu Buleleng. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami