Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Positif Flubur, Ratusan Unggas Selundupan Dibakar
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja (KPT Wilker) Gilimanuk kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ayam dan mentok berkat kerjasama dengan KP3 Gilimanuk. Setelah dilakukan rapid test, ternyata ratusan unggas tersebut positif terjangkit virus avian influenza (H5N1) alias flu burung, lalu unggas-unggas tersebut dimusnahkan dengan dibakar.
Pantauan di lokasi pemusnahan, ratusan unggas tersebut terdiri dari 21 ekor mentok, 200 lebih ayam jago dan sekitar 100 ekor ayam kampung siap potong. Setelah satu persatu unggas tersebut menemui ajal dengan cara digorok lehernya, lalu dimasukkan ke dalam sebuah lubang yang selanjutnya dibakar dan ditimbun.
“Sebenarnya kasihan juga melihat ratusan unggas tersebut menemui ajalnya dengan cara seperti itu. Namun bagaimana lagi, ratusan unggas yang coba diselundupkan terpaksa dimusnahkan karena dilarang masuk Bali dan positif terjangkit virus flu burung,”terang Penanggungjawab KPT Wilker Gilimanuk Drh. I Ketut Sonen, Selasa (23/6).
Menurut Sonen, ratusan ekor unggas yang dimusnahkan tersebut telah diamankan sejak Senin (22/6) dinihari kemarin oleh anggota KP3 Laut Gilimanuk bersama petugas KPT Gilimanuk di pos pemeriksaan kendaraan barang Cekik, Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau ratusan unggas yang ditemukan dalam truk P 4086 W yang dikemudikan oleh Rohimin, warga Jember tersebut milik Suyatno, asal Banyuwangi.
“Penangkapan ratusan unggas ini diawali dengan adanya informasi kalau akan ada truk melintas dengan membawa unggas. Setelah ditunggu truk itu masuk pos Cekik dinihari dan saat diperiksa dengan membuka terpal penutup bak di atas batu padas yang dimuatnya ditemukan ratusan unggas dalam kaping,” Sonen.
Kepada pemilik dan pengemudi truk, kata Sonen telah diberikan pembinaan di KP3 Laut Gilimanuk serta diminta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.
“Jika mereka melanggar pernyataan tersebut, terpaksa prosesnya akan kita lanjutkan,” tandasnya.
Sebenarnya, tambah Sonen, pemusnahan unggas selundupan ini dapat saja dilakukan tanpa terlebih dulu melakukan rapid test lantaran telah melanggar Pergub Nomor 44 Tahun 2005 tentang larangan memasukan unggas hidup ke Bali kecuali Daily Old Chiken (DOC).
“Kita tidak akan memberi toleransi. Kalau tertangkap pasti kita musnahkan dengan tidak memandang siapapun pemiliknya. Hal ini dilakukan agar penyelundup jera,” pungkasnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3329 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 736 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan