Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Plat Mobil Dinas Pejabat Bodong

Singaraja

Jumat, 24 Juli 2009, 15:47 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Mobil dinas yang dibawa sejumlah pejabat di Jajaran Pemkab Buleleng banyak ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan dua diantaranya bodong, lantaran satu nomor polisi digunakan oleh dua kendaraan mobil dinas, bahkan kedua mobil dinas yang menggunakan nomor polisi sama itu sempat kepergok di jalan raya.

Penggunaan plat nomor polisi untuk Mobil dinas pejabat di Kabupaten Buleleng nampaknya masih amburadul, sedikitnya ada dua mobil dinas yang digunakan para pejabat tersebut bodong, sebab satu nomor polisi digunakan untuk dua mobil dinas.

Seperti mobil dinas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng DK 18 U yang dibawa Kadisdik Gede Suyasa sama dengan mobil yang dibawa Mantan Kadisdik Made Sudarsana, DK 49 U yang dibawa Kepala Bagian Perlengkapan Setda Buleleng, I Gusti Lanang Gria sama nomornya dengan mobil dinas yang dibawa Camat Kubutambahan, Made Suyasa.

“Ini sudah kita tata penomoran angka plat mobil dinas untuk SKPD di Kabupaten Buleleng, kita sudah melakukan koordinasi dengan Samsat Buleleng, bahkan juga kita telah mengeluarkan intruksi untuk menganti nomor-nomor yang tidak sesuai,” ungkap Kepala Bagian Perlengkapan Setda Buleleng, I Gusti Lanang Gria, Jumat (24/7) di Kantor Bupati Buleleng.

Adanya nomor polisi ganda atas pemanfaatan mobil dinas pejabat yang telah tidak dipergunakan juga telah diberikan teguran secara lisan maupun bersurat,” untuk mobil dinas Pendidikan sudah kita berikan teguran, hanya saja masih dipergunakan, sebab mobil tersebut telah dimohonkan oleh pejabat yang lama, mantan Kadisdik,” papar Lanang Gria.

Menurut ketentuan, para pejabat tersebut telah melanggar pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tahun 1992 dan jo pasal 191 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 44 tidak melengkapi TNKB sesuai ketentuan. Dan diancam hukuman dua bulan pidana atau Rp 500 ribu.

Selain penggunaan satu nomor polisi oleh dua mobil dinas, pemasangan plat merah pada mobil dinas milik para pejabat tersebut juga tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang telah ditetapkan, namun demikian hingga sampai saat ini belum ada tindakan baik dari kepolisian maupun yang bertanggung jawab di Jajaran Pemkab Buleleng. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami