Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cegah Duktang Illegal, Pemkab Libatkan Intel

Beritabali.com, Negara

Selasa, 22 September 2009, 17:25 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Arus balik yang sebentar lagi akan mencapai puncaknya disinyalir akan berdampak pada maraknya penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki identitas alias illegal masuk ke Bali. Untuk itu, Pemkab Jembrana menggandeng aparat intelejen guna membantu petugas di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk.


Dari informasi yang dihimpun, arus balik yang sebentar lagi mencapai puncaknya disinyalir akan berdampak pada maraknya duktang illegal yang masuk ke Bali.



Tampaknya Pemkab Jembrana sudah melakukan upaya antisipasi terhadap hal tersebut dengan menggandeng petugas intelejen disamping dengan menambah personil di pos pemeriksaan KTP Gilimanuk sejak H-5 lalu.

Kadis Disnakerdutatrans Jembrana, IGP Sudhiarsa ktika dikonfirmasi Selasa (22/9) membenarkan kaau pihaknya telah menambah jumlah prsonil sejak H-5 lalu.



Menurutnya, kalau pada hari biasa, satu shift beranggotakan 8 personil, kini menjadi 12 orang. Selain itu, Sudhiarsa juga megaku melibatkan 15 aparat intelejen dari Kominda, sehingga setiap satu shift pos KTP dikawal 27 personil.

“Sebelumnya kami masih bertoleransi bagi orang yang tak membawa KTP dengan mendatangkan penjamin, kini dispensasi itu tak diperbolehkan lagi. Siapapun orang yang masuk ke Bali tanpa KTP atau KTP mati harus dipulangkan. Kita sudah sosialisasikan lewat balihoo besar di pelabuhan,” tegasnya.

Dalam memeriksa KTP, kata Sudhiarsa, pihaknya tidak pandang bulu, termasuk mobil travel.

“Travel juga diperiksa, kalau biasanya mereka bisa nyelonong saja, sekarang kita tekankan untuk penumpang tetap diperiksa. Kecuali wisatawan asing. Mereka kan bawa Paspor,” katanya.



Menurutnya, tindakan tegas ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang mengatur KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dimana setiap warga negara yang bepergian harus membawa KTP. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami