Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Diancam Lewat SMS, Oknum PNS Buleleng Dipolisikan
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Hati-hati menebar ancaman melalui short message services (SMS), bisa-bisa berujung pada laporan ke polisi. Seperti halnya, Gusti Ayu Kade Karyamihari (40) warga Dusun Kebebeng, Mendoyo Dangin Tukad, Mendoyo terpaksa melaporkan Putu Sujana, warga Banjar Ideran, Banyuatis, Banjar, Buleleng ke Polres Jembrana lantaran telah mengancamnya lewat SMS.
Ketika ditemui, Selasa (6/10), Karyamihari mengatakan kejadian pengancaman via SMS itu dilakukan oknum PNS Pemkab Buleleng pada Minggu (12/7) lalu ketika dirinya sedang ada di tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Udayana, Negara.
Melalui SMSnya, Sujana mengancam Karyamihari akan dicarikan preman dan dimagic. Karyamihari menuturkan kalau dirinya memang sedang ada masalah dengan Sujana pasca jual beli perusahaan miliknya.
Saya tidak mau memberikan akte perusahaan tersebut karena dia (Sujana,red) belum melunasi pembayarannya, ujarnya.
Dari keterangan Karyamihari terungkap kalau Sujana masih menunggak pembayaran jual beli perusahaan sebesar Rp. 35 juta dari total harga yang disepakati Rp. 100 juta.
Sedangkan operasional perusahaan itu sudah diambil alih oleh dia (Sujana). Bahkan, kini enam karyawan di perusahaan itu nasibnya terkatung-katung, terangnya.
Anehnya, kata Karyamihari, malah dirinya dikatakan sebagai penipu lalu Sujana mengancamnya melalui SMS. Kok malah saya yang dikatakan menipu. Dia mengancam saya SMS bunyinya kalau kamu tidak memberikan akte itu, maka kamu mau mejik apa preman. Karena diancam dan dikatakan penipu, saya tidak terima, katanya.
Menurut Karyamihari, ancaman tersebut dilakukan Sujana berulang kali sehingga membuatnya stress dan sempat diopname hingga lima hari. Terpasa saya lapor ke Polres karena dia (Sujana) terus mengancam, membuat perasaan saya tidak enak dan telah mencemarkan nama baik saya, terangnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Selasa (6/10) membenarkan kejadian tersebut.
Surat pemberitahuan penyidikan sudah kami kirimkan, ujarnya. Menurut Suparta, tersangka akan dijerat dengan pasal 335 dan 310 KUHP. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5936 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4651 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2620 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2277 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2220 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan