Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ratusan Botol Mikol Bodong Dimusnahkan

Beritabali.com, Negara

Rabu, 10 Februari 2010, 18:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, ratusan botol minuman beralkohol (mikol) dimusnahkan. Sementara pemiliknya, Ni Nyoman Sukadani dan I Nyoman Rubita divonis denda dengan subsider kurungan. 

Setelah terciduk oleh Satpol PP, Senin (25/1) lantaran menjual mikol tanpa ijin, 404 mikol golongan B dengan kadar alkohol 14,7 persen yang ditemukan di Toko Terus Jaya milik Ni Nyoman Sukadani, warga Kelurahan Loloan Timur, Jembrana dan di Grosir Andre milik I Nyoman Rubita, warga Kelurahan Baler Bale Agung, Jembrana dimusnahkan, Rabu (10/2) menyusul turunnya vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Baik Sukadani maupun Rubita divonis bersalah telah melanggar pasal 4 ayat 1 dan pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Minuman Beralkohol. Sukadani divonis denda Rp. 1 juta dengan subsider 10 hari kurungan sedangkan Rubita divonis lebih ringan yakni denda Rp. 750 ribu subsider 7 hari kurungan.

Pemusnahan mikol ini dilakukan oleh Bupati Jembrana, I Gede Winasa bersama pejabat Muspida lainnya di depan Kantor Bupati Jembrana. Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Wiratma menyebutkan ratusan mikol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi anggotanya sebagai langkah penegakan Perda di Jembrana.

Pemusnahan mikol ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Pol. PP, ujar Wiratma. Sementara itu Winasa menyebutkan operasi mikol tidak cukup hanya dilakukan aparat Kepolisian saja, aparat Pol. PP juga sangat memungkin untuk melakukannya, karena Pol.PP berfungsi sebagai penegak Perda.

Kalau ada yang melanggar Perda, Pol. PP punya wewenang untuk melakukan tindakan, ujarnya. Winasa mengaku tidak bisa menghentikan produsennya tapi hanya bisa mengendalikan saja. Kita tidak bisa menghentikan produsennya tetapi kita kendalikan dengan mengecek peredaran dan perijinannya, tegasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memukulnya satu persatu dengan palu yang diawali oleh Winasa bersama Muspida Jembrana. Cairan alkohol yang meluber hingga ke jalan menimbulkan bau yang sangat menyengat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami