Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sarjio Ajukan Grasi

Beritabali.com, Denpasar

Selasa, 16 Februari 2010, 16:09 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terpidana bom Bali 12 Oktober 2002 Sarjio alias Zaenal Abidin mengajukan grasi atau pengampunaan kepada presiden. Berkas grasi diajukan sendiri melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. 

Berkas grasi di terima Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 Januari lalu. Dari Lembaga Pemasyarakatan Semarang.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Posma P Nainggolan pada keteranganya di Denpasar (16/2) menyatakan proses grasi disampaikan melalui Pengadilan Negeri Denpasar karena lokasi kejadian dan putusan pertamanya ada di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Posma berkas grasi akan disampaikan ke Presiden dalam bulan ini juga. “kita akan segera sampaikan kepada presiden, nanti tergantung jawaban dari presiden, kita hanya menyampaikan permohonan dan melanjutkan permohonan terpidana” ujar Posma P Nainggolan.

Posma mengungkapkan, Sarjio sebelumnya di vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada 29 januari 2004. Sarjio divonis seumur hidup karena dinilai terlibat dalam perencanaan bom Bali. Sarjio juga berperan saat membawa mobil L-300 yang meledak di depan Sari Club. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami