Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Sarjio Ajukan Grasi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana bom Bali 12 Oktober 2002 Sarjio alias Zaenal Abidin mengajukan grasi atau pengampunaan kepada presiden. Berkas grasi diajukan sendiri melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Berkas grasi di terima Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 Januari lalu. Dari Lembaga Pemasyarakatan Semarang.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Posma P Nainggolan pada keteranganya di Denpasar (16/2) menyatakan proses grasi disampaikan melalui Pengadilan Negeri Denpasar karena lokasi kejadian dan putusan pertamanya ada di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Posma berkas grasi akan disampaikan ke Presiden dalam bulan ini juga. “kita akan segera sampaikan kepada presiden, nanti tergantung jawaban dari presiden, kita hanya menyampaikan permohonan dan melanjutkan permohonan terpidana” ujar Posma P Nainggolan.
Posma mengungkapkan, Sarjio sebelumnya di vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada 29 januari 2004. Sarjio divonis seumur hidup karena dinilai terlibat dalam perencanaan bom Bali. Sarjio juga berperan saat membawa mobil L-300 yang meledak di depan Sari Club.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 535 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 416 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 414 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 412 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik