Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Sarjio Ajukan Grasi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana bom Bali 12 Oktober 2002 Sarjio alias Zaenal Abidin mengajukan grasi atau pengampunaan kepada presiden. Berkas grasi diajukan sendiri melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Berkas grasi di terima Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 Januari lalu. Dari Lembaga Pemasyarakatan Semarang.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Posma P Nainggolan pada keteranganya di Denpasar (16/2) menyatakan proses grasi disampaikan melalui Pengadilan Negeri Denpasar karena lokasi kejadian dan putusan pertamanya ada di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Posma berkas grasi akan disampaikan ke Presiden dalam bulan ini juga. “kita akan segera sampaikan kepada presiden, nanti tergantung jawaban dari presiden, kita hanya menyampaikan permohonan dan melanjutkan permohonan terpidana” ujar Posma P Nainggolan.
Posma mengungkapkan, Sarjio sebelumnya di vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada 29 januari 2004. Sarjio divonis seumur hidup karena dinilai terlibat dalam perencanaan bom Bali. Sarjio juga berperan saat membawa mobil L-300 yang meledak di depan Sari Club.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4471 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2266 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1570 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1357 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun