Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mini Market Bodong Resahkan Pedagang Kecil
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pertumbuhan mini market berjaringan di Kota Denpasar dewasa ini bak jamur di musim hujan. Namun sayang dari puluhan yang sudah beroperasi sebagian besar tidak dilengkapi ijin alias bodong.Hal ini terungkap saat dilakukan sidak oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Kota Denpasar terhadap 4 mini market yang berlokasi dikawasan Jalan Tangkuban Perahu Denpasar, Rabu (16/6).
Dipimpin Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perijinan Kota Denpasar Nyoman Sudana, Tim yang terdiri dari beberapa Instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang Dan Perumahan, Dinas Ketertiban Dan Satpol PP, Perindustrian Dan Perdagangan, Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Humas dan Unsur Kecamatan menyasar mini market yang ada di kawasan Tangkuban Perahu Kelurahan Padang Sambian.Mini Market Rudita Agung yang lokasinya tepat berada didepan kantor lurah Padang Sambian mendapat kunjungan pertama dari Tim.
Setelah melakukan pemeriksanaan ternyata ijin yang dimiliki hampir semua sudah kedaluwarsa. Untuk itu Tim menyarankan agar Agung Budi selaku pemilik segera memperbaharuinya.”Ijin ini harus diperbaharui total,” ujar Nyoman Sudana sebab dilihat dari luas areal mini market peruntukannya sudah tidak sesuai harusnya cocok sebagai pusat perbelanjaan mengingat arealnya sangat luas melebihi 50 are.
Lain lagi ketika Tim memeriksa Mini Market Sinar, disini A.A. Made Astini selaku pemilik ketika ditanya tentang ijinnya tidak bisa menunjukkan satupun.Melihat kenyataan ini Tim kemudian memperingatinya seraya mengharap yang bersangkutan untuk menghadap esok hari ke Dinas Perijinan. Dan apabila tidak segera menghadap yang bersangkutan akan dikenai tindakan tipiring, tegas Nyoman Sudana
Ketika ditanya tentang persyaratan ijin untuk mereka yang meiliki usaha mini market, menurut Sudana mestinya tiap usaha mini market setidaknya harus memiliki 4 jenis ijin yakni PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM.”Memang banyak dari mini market yang beroperasi tersebut awalnya adalah tempat usaha lain, namun demikian tetap harus mengurus ijin dari awal, karena sudah terjadi perubahan fungsi dan peruntukan,” kata Sudana.
Hal ini juga dipertegas dengan adanya Perwali No. 9 No. 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perwali tersebut juga sudah diatur tentang syarat dan kuota mini market atau toko modern di Kota Denpasar.”Namun faktanya keberadaan toko modern saat ini berkembang dengan pesat. Hal ini harus segera dikendalikan,” tegasnya.
Disamping keberadaanya dari segi peraturan menyalahi ketentuan karena tidak dilengkapi ijin, keberadaan mini market ini kata Sudana juga dapat mengancam kebaradaan pedagang kecil dan menengah yang rata-rata dimilki oleh masyarakat lokal yang dari sisi modal jelas kalah bersaing. Dari empat Mini Market yang disidak, satu diantaranya tidak mengantongi ijin alias bodong.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2259 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan