Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Perbekel Wanagiri Dipanggil Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perbekel Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada terpaksa dipanggil Unit III Tindak Pidana Tertentu, Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng menyusul terungkapnya kasus menguasai wilayah hutan di TWA Buyan.Penanganan Tindak Pidana Mengerjakan dan atau Menggunakan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam, TWA Buyan, Kamis (22/7) menyeret Perbekel Desa Wanagiri, Ketut Reska, bahkan Sat Reskrim Polres Buleleng telah melayangkan surat ijin pemeriksaan ke Bupati Buleleng.
Pemanggilan terhadap Perbekel Wanagiri tersebut terkait adanya pemanfaatan areal hutan yang digunakan sebagai Shelter atau peristirahatan untuk wisatawan di Kawasan TWA Danau Buyan seluas 700 Meter Persegi, ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.
Pemanggilan terhadap Perbekel Ketut Reska ke polisi berstatus sebagai saksi atas keterlibatan Ketut Abianada alias Abian, warga Dusun Asah Panji, Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada yang telah membangun tempat peristirahatan di Kawasan Hutan Lindung.Statusnya hanya sebagai saksi saja dan pemanggilannya telah dilayangkan surat ijin ke Bupati, papar Sudirsa.
Sebelumnya, Polisi Kehutanan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya pembangunan Shelter di sekitar kawasan TWA Buyan ke Mapolres Buleleng, kasus tersebut langsung disikapi dengan memeriksa sejumlah saksi, namun proses pemeriksaan masih memerlukan keterangan dari Perbekel Desa Wanagiri sehingga polisi melayangkan surat ijin pemanggilan kepada Bupati Buleleng.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang