Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Modus Jambret di Manggis Mengelabui Polisi hingga Berakhir Ditangkap di Lumajang
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Aksi jambret kalung emas di tengah keramaian lomba gerak jalan di Kecamatan Manggis, Karangasem, berakhir dengan penangkapan pelaku di Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku berinisial S alias A ternyata melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak. Mulai dari berganti pakaian hingga mengubah tampilan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada 4 Agustus 2026 di Jalan Raya Ulakan, tepatnya di depan Depo Pertamina Manggis. Saat itu, tengah berlangsung lomba gerak jalan serangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam aksinya, tersangka S alias A terlebih dahulu membuntuti korban. Setelah mendapatkan kesempatan, tersangka menarik secara paksa kalung emas yang dikenakan korban menggunakan tangan kirinya.
Setelah berhasil merampas kalung, tersangka langsung tancap gas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran korban.
Namun, pelaku rupanya telah menyiapkan sejumlah cara untuk menghilangkan jejak. Selain menggunakan pelat nomor kendaraan yang berbeda, tersangka juga mengganti sekaligus membuang pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Pelaku sedikitnya tiga kali berganti pakaian selama pelarian. Saat beraksi, tersangka mengenakan pakaian dan jaket berwarna hitam. Setelah meninggalkan lokasi, pakaian tersebut kemudian diganti dengan warna berbeda ketika terdeteksi berada di wilayah Denpasar.
Tak berhenti pada pakaian, kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Yamaha NMAX, juga diubah tampilannya. Motor yang awalnya berwarna hitam disebut dipasangi scotlite hitam sebelum kemudian scotlite tersebut dilepas sehingga kendaraan tampak berwarna merah. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengecoh petugas ketika pelaku berupaya keluar dari Bali.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyebut pelaku cukup lihai dalam mengelabui petugas. Modus tersebut menjadi salah satu hal yang menarik dalam pengungkapan kasus ini.
“Ya termasuk lihai. Ini modus baru yang kami temukan. Pelaku berganti pakaian, dan ternyata sebelum beraksi sepeda motor pelaku dipasangi scotlite hitam, kemudian scotlite dilepas kembali menjadi warna merah,” ungkap AKBP Made Santika dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Pengejaran polisi akhirnya membuahkan hasil. Tersangka S alias A berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, pada 18 Agustus 2026, atau sekitar dua pekan setelah aksi jambret tersebut terjadi, berikut barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5768 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan