Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Proses Hukum Investor Yang Langgar Kawasan Suci
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali mendesak DPRD Bali untuk segera menempuh langkah hukum terhadap investor yang melanggar perda tata ruang Bali.
Terutama investor yang tetap melakukan aktivitas pembangunan di daerah yang masuk dalam kawasan suci atau kawasan yang berada dalam radius 5 kilometer di sekitar pura di Bali.
Baca juga:
Thor: Love and Thunder Tayang Hari Ini
Desakan tersebut disampaikan Gerakan Pemuda Hindu Bali saat melakukan aksi demo di Gedung DPRD Bali, Kamis (21/10).
Koordinator Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali Kadek Sumadiarta menyatakan akibat ketidaktegasan dalam implementasi perda tata ruang menyebabkan beberapa investor berani mengajukan peninjauan kembali terhadap perda tata ruang Bali ke Makamah Agung.
Padahal Perda tata ruang Bali telah mendapat persetujuan dari Kementrian dalam negeri.
”Ketika Radius kesucian pura dirubah dari 5 kilometer menjadi 2 kilometer maka bentuk Bali akan berubah total,” kata Kadek Sumadiarta.
Koordinator Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali Kadek Sumadiarta berharap DPRD Bali juga mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak terhadap lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan suci dan kawasan hijau kota sebagai dampak dari implementasi perda tata ruang.
Jika memungkinkan dalam jangka panjang lahan-lahan tersebut dibeli oleh pemerintah provinsi. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8524 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5873 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3685 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2518 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar