Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Proses Hukum Investor Yang Langgar Kawasan Suci
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali mendesak DPRD Bali untuk segera menempuh langkah hukum terhadap investor yang melanggar perda tata ruang Bali.
Terutama investor yang tetap melakukan aktivitas pembangunan di daerah yang masuk dalam kawasan suci atau kawasan yang berada dalam radius 5 kilometer di sekitar pura di Bali.
Baca juga:
Thor: Love and Thunder Tayang Hari Ini
Desakan tersebut disampaikan Gerakan Pemuda Hindu Bali saat melakukan aksi demo di Gedung DPRD Bali, Kamis (21/10).
Koordinator Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali Kadek Sumadiarta menyatakan akibat ketidaktegasan dalam implementasi perda tata ruang menyebabkan beberapa investor berani mengajukan peninjauan kembali terhadap perda tata ruang Bali ke Makamah Agung.
Padahal Perda tata ruang Bali telah mendapat persetujuan dari Kementrian dalam negeri.
”Ketika Radius kesucian pura dirubah dari 5 kilometer menjadi 2 kilometer maka bentuk Bali akan berubah total,” kata Kadek Sumadiarta.
Koordinator Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali Kadek Sumadiarta berharap DPRD Bali juga mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak terhadap lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan suci dan kawasan hijau kota sebagai dampak dari implementasi perda tata ruang.
Jika memungkinkan dalam jangka panjang lahan-lahan tersebut dibeli oleh pemerintah provinsi. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun