Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Dishub akan Sweeping Ijin Operasi Angkutan Ilegal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas perhubungan Bali merencanakan melakukan sweeping terhadap ijin operasional angkutan wisata di Bali. Apalagi cukup banyak angkutan wisata ilegal yang beroperasi di Bali, terutama angkutan wisata yang menggunakan plat kendaraan di luar Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Bali Made Santha menyatakan selain ilegal sering sekali dijumpai angkutan wisata yang dari luar Bali beroperasi di Bali dengan menggunakan plat kendaraan palsu.
"Sering kendaraan itu tidak memiliki ijin operasi, tetapi ketika dia tour ke Bali diganti STNKnya dengan kendaraan yang mempunyai ijin, misalkan dia punya kendaraan dua, yang satu tidak punya ijin yang satu punya ijin, ketika yang tidak memiliki ijin operasi ke Bali, diganti di copot platnya," tutur Made Santha, Selasa (26/4). Santha memperkirakan hampir 70 persen angkutan yang beroperasi di Bali ilegal. Sebab data di lapangan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah ijin operasional yang dikeluarkan oleh pemda.
Hingga saat ini berdasarkan catatan Dinas perhubungan Bali jumlah angkuta sewa yang memiliki ijin di Bali sebanyak 4000 unit, angkutan wisata sebanyak 1200 unit dan angkutan antar jemput sebanyak 40 unit.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3304 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 777 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 715 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman