Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Bunuh Dagang Soto Ceker, Divonis Dua Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa kasus penganiayaan dagang soto ceker hingga meninggal dunia, I Wayan Budiasa alias Yanik (28) akhinya hanya divonis dua tahun penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/1).
Majelis hakim pimpinan Agus Subekti SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menganiaya yang mengakibatkan korban, Rusmantri, meninggal dunia.
Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa Yanik telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. Yakni tentang pengaiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, vonis hakim.
Terdakwa memang sangat beruntung, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu hanya lebih rendah setengah bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Nyoman Widana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2,5 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yanik, Nengah Jimat, maupun JPU memilih untuk pikir-pikir.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, perbuatan yang dilakukan Yanik terjadi pada 14 November 2010 sekitar pukul 04.30 di Jalan Bedugul 28 A, Sidakarya.
Peristiwa itu berawal saat terdakwa mabuk dan membeli soto ceker di warung Rusmantri. Merasa terlalu mahal, terdakwa lalu menghajar korban hingga tewas.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli