Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Divonis 13 Tahun, Denda 1 Milyar
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wanita pembawa ekstasi asal Thailand, Ueamduean Sophawet alias Emmy (24) tak menunjukkan kesedihan saat majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu pada persidangan, Kamis (16/6) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Emmy dipenjara 13 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1280 butir dan sabu-sabu seberat 2,68 gram dari Thailand ke Bali.
Tak hanya hukuman penjara, wanita berparas menarik itu juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim.
Mendengar putusan itu, Emmy yang rambutnya dicat pirang itu nampak biasa-biasa saja. Bahkan saat penasehat hukum terdakwa menyarankan Emmy untuk pikir-pikir, Emmy hanya
tersenyum.
"Saya tidak punya uang lagi untuk membayar," kata Emmy dalam bahasa Inggris.
"Emmy cukup puas dengan vonis itu," kata Iswahyudi, salah satu tim kuasa hukum Emmy.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Emmy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdu Mikel yang menuntut terdakwa dengan 16 tahun penjara.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Emmy ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban pada 16 Desember 2010 silam. Ketika itu petugas melihat gerak-gerik gadis itu tampak mencurigakan.
Setelah perutnya dirontgen, diketahui ada benda-benda terlarang di dalamnya.
Setelah dia diminta buang ai, akhirnya ditemukan ribuan butir
ekstasi dan paket SS.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan