Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Video Penganiayaan, 5 Remaja Putri Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polresta Denpasar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus video kekerasan remaja di Denpasar Bali."Ke lima remaja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini ditangkap di rumah masing masing di seputar Denpasar. 5 remaja putri ini merupakan anggota gank motor "Cewek Macho Performance" atau CMP, mereka berumur antara 15 tahun hingga 18 tahun,"jelas Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana (8/12/2012).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penganiayaan ini disebabkan oleh salah paham. "Para pelaku tidak terima korban menggunakan baju seragam gank motor kebanggaan mereka sebagai keset pembersih kaki," imbuh Sarjana. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi penganiayaan dilakukan secara spontan di sebuah lahan kosong di daerah Glogor Carik Denpasar. Video penyiksaan direkam dan disebarluaskan sendiri oleh para pelaku.
Hingga berita ini dibuat, petugas Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, karena aksi penganiayaan ini melibatkan total 7 orang remaja putri. Para pelaku dikenai pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Reskrim Polresta Denpasar.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun