Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Video Penganiayaan, 5 Remaja Putri Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polresta Denpasar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus video kekerasan remaja di Denpasar Bali."Ke lima remaja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini ditangkap di rumah masing masing di seputar Denpasar. 5 remaja putri ini merupakan anggota gank motor "Cewek Macho Performance" atau CMP, mereka berumur antara 15 tahun hingga 18 tahun,"jelas Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana (8/12/2012).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penganiayaan ini disebabkan oleh salah paham. "Para pelaku tidak terima korban menggunakan baju seragam gank motor kebanggaan mereka sebagai keset pembersih kaki," imbuh Sarjana. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi penganiayaan dilakukan secara spontan di sebuah lahan kosong di daerah Glogor Carik Denpasar. Video penyiksaan direkam dan disebarluaskan sendiri oleh para pelaku.
Hingga berita ini dibuat, petugas Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, karena aksi penganiayaan ini melibatkan total 7 orang remaja putri. Para pelaku dikenai pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Reskrim Polresta Denpasar.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 812 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 702 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik