Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selundupkan Sabu 4 Kilo, Bule Yunani Dipenjara 18 Tahun

Selasa, 8 Mei 2012, 18:45 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Nikolaos Bouikidis (36) terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sabu (SS) seberat 4 kilogram nampak sangat beruntung. Pasalnya, pria berbadan tipis itu terhindar dari hukuman mati. Jangankan hukuman mati, tuntutan seumur hidup pun lepas dari dirinya.

Pada persidangan, Selasa (8/5), majelis hakim pimpinan Parulian Saragih hanya menghukumnya dengan hukuma penjara selama 18 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 milliar dengan ketentuan bila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Parulian Saragih menyatakan pria yang bekerja sebagai sopir bus itu terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu majelis hakim pun menghukum.

"Menyatakan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 Kg dirampas untuk dimusnahkan," ujar Parulian Saragih. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar subsider 5 bulan penjara.

Saat mendengarkan putusan wajah terdakwa terlihat tegang dan mengeluarkan keringat dingin sambil sesekali berkordinasi dengan penerjemahnya. Terdakwa baru agak sumringah usai hakim hakim mengetukkan palunya. Saat ditanya mengenai tanggapannya terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima.

Terdakwa ditangkap pada Senin,3 Oktober tahun lalu sekitar pukul 19.45 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung setelah turun pesawat Qatar Airways dengan rute penerbangan Istanbul - Doha - Singapura -Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan petugas Bea Cukai menemukan dua paket sabu-sabu mencapai 4,202 kilogram bruto atau 3,946 kilogram neto.

 

Terdakwa mengaku barang tersebut dibawa atas perintah seseorang saat berada di Istanbul, Turki bernama Mr Kamerun. Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan USD 5 ribu setelah koper berisi sabu tiba di Jakarta

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami