Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sabha Pandita Tolak KSPN Besakih, Pemerintah Diminta Tidak Ngotot
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah Pusat diminta legawa merevisi PP 50/2011 dengan mencabut status kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya sebagai KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), setelah adanya Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat, yang secara eksplisit menolak penetapan tersebut.
"Pemerintah Bali tidak boleh ngotot, tetapi sebaiknya mendukung perjuangan PHDI dan elemen masyarakat Bali lainnya untuk merevisi PP 50/2011 tersebut. Pemerintah Pusat juga jangan memaksakan diri mempengaruhi jajaran penguasa di Bali untuk menerima penetapan kawasan Besakih-Gunung Agung tersebut sebagai KSPN,"ujar Gusti Ayu Sri Astuti, Sekretaris Tim Penegak Bhisama Kesucian Pura.
Ia berharap, resistensi pemerintah terhadap penolakan umat Hindu yang ingin kawasan Besakih-Gunung Agung dicabut dari PP 50/2011 dihentikan, karena Sabha Pandita sebagai organ tertinggi PHDI telah memberikan Keputusan.
"Berbagai masukan yang telah diutarakan tentang penetapan kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya sebagai KSPN, kami kira sudah cukup lengkap. Para Pandita telah mendengarkan paparan narasumber yang kompeten, diantaranya dari bidang pariwisata, tataruang, maupun masalah sosial agama. Beliau memutus setelah menyimak paparan para expert itu, dan Pemerintah Daerah mestinya bersatu dengan Sabha Pandita memperjuangkan revisi PP 50/2011 tersebut," ujar Sekretaris Sabha Walaka PHDI Pusat tersebut.
Astuti menambahkan, sebelum keluarnya Keputusan Sabha Pandita, aspirasi yang menginginkan kawasan Besakih-Gunung Agung dicabut dari PP 50/2011 sudah dilontarkan berbagai pihak. Diantaranya Tim Penegak Bhisama Kesucian Pura, Paruman Walaka PHDI Bali, Anggota DPD RI Provinsi Bali Wayan Sudirta, DPRD Kabupaten Karangasem, dan sejumlah tokoh agama, akademisi, dan tokoh adat di Bali.
Seperti diketahui, organ tertinggi PHDI, yakni Sabha Pandita, telah memutuskan untuk menolak penetapan kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya sebagai KSPN karena beberapa alasan. Pertama, karena ada konflik norma dalam pengaturan tersebut, dimana kawasan Besakih merupakan kawasan tempat suci yang dalam radius 5000 m diatur berdasarkan konsep Tri Wana (Mahawana, Tapawana, Sriwana) sesuai Bhisama No. 11/Kep/PHDI/1994 dalam Perda No. 16/2009 tentang RUTRWP Bali. Sedangkan menurut PP No. 50/2011, dengan penetapan tersebut, kawasan Besakih-Gunung Agung merupakan kawasan yang fungsi utamanya adalah pariwisata.
Selanjutnya, dibolehkan membangun fasilitas akomodasi, rekreasi, olahraga, yang pengembangannya dikhawatirkan akan bertabrakan dengan fungsi kawasan tempat suci Pura Besakih. Sebab, tidak ada jaminan pejabat berwenang akan mengutamakan Bhisama dalam Perda RUTRW, karena dalam kasus pembangunan Hotel Mulia dalam radius Dang Kahyangan Pura Geger yang melanggar Bhisama Kesucian Pura, ada contoh jelas terjadi pelanggaran ketika Perda RUTRW masih berlaku. Kedua, penetapan kawasan Besakih-Gunung Agung dalam PP 50/2011 terdapat kejanggalan. Diantaranya karena belum ada penelitian sebelum penetapan sebagai KSPN seperti diatur pasal 11 UU No. 10/2009 tentang Keparawisataan Nasional, juga tidak ada dukungan masyarakat seperti dipersyaratkan dalam pasal 12 ayat 1 UU No. 10/2009. Ketiga, ke-11 kawasan KSPN di Bali
mengandung masalah, karena delinasinya tidak jelas, tetapi hanya disebutkan ''nama kawasan dan sekitarnya''.
Delinasi yang tak jelas ini memberi ruang sangat longgar untuk eksploitasi yang tanpa batas. Seperti kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya menunjukkan tidak jelasnya batas, apakah ia menjangkau kawasan hutan lindung dan lereng
Gunung yang disucikan dan dilestarikan? Tanpa batasan yang jelas, peluang penyalahgunaan sangatlah besar, bila moralitas pemimpinnya tidak baik. Sekadar catatan empiris, korupsi dan kolusi telah jadi momok buruk di republik ini, hingga untuk menjaga kelestarian Bali, pertama-tama mesti dengan sistem yang baik dan ketat.
Selain kawasan Besakih-Gunung Agung, 10 KSPN lainnya pun potensial dieksploitasi berlebihan, karena delinasinya hanya menyebut ''dan sekitarnya....''tanpa batas yang jelas.
Karena itu, imbuh Astuti, Pemerintah Pusat sebaiknya jangan hanya mensosialisasikan visi KSPN ke pejabat-pejabat terkait, tetapi tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat, maupun paparan para ahli yang bersifat independen. [bbn/dev]
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang