Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
JK Siap Bongkar Kasus Century ke Jaksa KPK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan siap memenuhi undangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JK menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JK mengaku telah menerima surat penggilan untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014). "Jadi tanggal 8 Mei 2014 sesuai undangan Jaksa KPK. Siap, siap (bersaksi)," kata Juru Bicara JK, Husain Abdullah saat di Jakarta, Minngu (4/5/2014).
Namun demikian, dia menolak menjelaskan materi persidangan kasus tersebut. Dia menyatakan siap menjawab dan memberikan penjelasan kepada Jaksa KPK. "Sesuai pertanyaan Jaksa (KPK)," demikian Husain.
Diketahui, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Saat itu, JK menjabat sebagai Wakil Presiden namun dia pernah mengatakan bahwa pemberian dana talangan kepada Bank Centruy itu tidak perlu. JK justru merasa banyak terjadi kejanggalan dalam kasus Bank Century termasuk pemberian dana talangan yang memakan biaya hingga triliunan rupiah. Padahal awalnya Century hanya butuh suntikan dana sebesar Rp 638 miliar.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5846 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2566 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2194 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan