Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Adi Wiryatama Diperiksa Satu Jam di Polres Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama didampingi pengacaranya I Gede Wijaya Kusuma memberikan keterangan selama satu jam di Mapolres Tabanan, Senin (8/12/2014).
Kedatangan Wiryatama ke Mapolres sekitar pukul 09.00 Wita itu bertujuan untuk memberikan keterangan lanjutan mengenai laporanya ke polisi nomor LP/147/XII/2014/Bali/Res Tbn, atas dugaan pencemaran nama baik pasal 317,220 dan 310.
“Tujuan saya ke sini (kantor polisi) untuk memberikan keterangan tambahan,” jelas Adi Wiryatama singkat. Ia pun mempersilahkan untuk memintai keterangan kuasa hukumnya lebih lanjut.
Sementara itu I Gede Kusuma Wijaya – kuasa hukum Adi Wiryatama mengatakan kedatangan klienya ke Polres untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya ke polres sebelumnya.
“Klien saya memberikan keterangan tambahan terkait laporanya sesuai dengan pasal 317,220 dan 310.
Sebelumnya diberitakan, pasca Polda Bali mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kasus N Adi Wiryatama terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, N Adi Wiryatama, Rabu (3/12) melaporkan balik I Made Sarja ke Polres Tabanan.
Selain melaporkan Sarja, N Adi Wiryatama yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali, juga melaporkan Made Harumbawa. Kedua bapak anak itu dilaporkan Adi Wiryatama karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya , fitnah hingga keterangan palsu.
Notaris I Ketut Nuridja juga tampak ikut bersama Adi Wiryatama ke Polres Tabanan. Nuridja juga melaporkan Made Sarja dengan laporan yang sama.
Perseteruan antara Mangku Sarja dan Adi Wiryatama diawali Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Dit. Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014.
Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan