Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Massa AMUK Bali Demo, Desak Kejagung Copot Kejari Denpasar
Selasa, 23 Juni 2015,
15:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK), Bali mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.
Massa yang terdiri dari elemen Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH),Bali, Bali Integritas, DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Bali, Manikaya Kauci, PBHI dan yayasan Bintang Gana menilai pihak kejari Denpasar diduga terlibat penghilangan barang bukti dalam kasus penyimpangan BBM bersubsidi.
Dalam aksinya, massa awalnya mendatangi Kantor Kejati Bali di Renon menyampaikan aspirasi terkait indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus penyimpangan BBM bersubsidi.
"Terjadi persengkokolan antara oknum jaksa dan pengusaha dalam penghilangan barang bukti kapal tanker yang telah dirampas negara," ucap Koordinator AMUK Bali, Nyoman Mardika dalam aksinya, Selasa 23 Juni 2025.
Untuk, massa menuntut Kejaksaan Agung melalui Kejati Bali agar mencopot Immanuel Zebua dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti Kejagung, mereka mengancam akan melaporkan Kejari Denpasar dan oknum jaksa yang terlibat ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
"Kita laporkan dengan sangkaan korupsi, karena dinilai telah menghilangkan barang bukti yang mestinya dirampas negara," tegasnya.
Usai melakukan aksi di Kejati, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar di Jalan Sudirman. Di Kejari, massa diterima Syahril Sagir selaku Kasi Intel Kejari Denpasar.
"Kami tidak ada menghilangkan barang bukti. Semua barang bukti kita simpan ditempat yang aman. Kita juga tidak ada pinjamkan barang bukti itu. Nanti kapan-kapan temen media bisa lihat," ungkap Syahril menepis tudingan massa.
Sebelumnya, kasus ini berawal penangkapan mobil tangki berisi solar BBM bersubsidi DK 9595AF milik PT Sembilan Pilar yang diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di Nusa Dua. Hasil penyidikan polisi, solar itu akan dijual kembali kepada perusahaan perusahaan swasta dengan harga lebih mahal.
Atas hal ini, jaksa menuntut pemilik PT Sembilan Pilar Wirata dengan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 20 Miliar subsider 6 bulan penjara. Dan barang bukti enam truk tanki dan sebuah kapal tanker dan lainnya dinyatakan dirampas oleh negara. Namun, Majelis Pengadilan Negeri Denpasar justru menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda R224 juta dan kapal tanker dikembalikan Wirata.
Akhirnya, putusan Mahkamah Agung setelah jaksa melakukan kasasi yang sudah inkracht sebagaimana termuat dalam website MA bahwa Putusan MA nomor register 474 K/Pid-Sus tanggal 12 November 2014 mengabulkan kasasi dan memerintahkan eksekusi atas kapal tanker PT Sembilan Pilar tersebut.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2603 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026