Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Pengusaha IT: Grab Car dan Uber Langgar UU Transportasi
Selasa, 2 Februari 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perwakilan Grab Car dan Uber Taksi yang sempat menyangkal hanya berperan sebagai aplikasi dan hanya sebatas digunakan untuk sopir angkutan transportasi untuk mendapatkan penumpang, dibantah keras oleh Yus Fernandes, salah satu Pengusaha IT (Informasi Teknologi) di Bali yang juga berbisnis aplikasi.
Menurut Yus panggilan akrabnya, Grab Car dan Uber atapun Gojek sudah jelas-jelas sebagai bisnis transportasi berbasis aplikasi. Baginya, aplikasi ini mengambil untung langsung dari bisnis transportasi sehingga sudah pasti menyalahi aturan, khususnya Undang-Undang Transportasi.
"Seperti Gojek sebagai aplikasi roda dua tidak ada dasar hukumnya, karena tidak termasuk angkutan sewa. Selain itu Grab dan Uber juga tidak termasuk angkutan sewa, karena memiliki trayek dan harusnya berplat kuning, sehingga tidak diperuntukkan untuk angkutan umum," ucapnya di Denpasar, Selasa (02/02/2016).
Untuk itulah, Yus memandang Grab Car ataupun Uber Taksi seharusnya tidak bisa melayani penumpang umum, karena beroperasi sebagai angkutan sewa. Parahnya lagi, kata Yus, moda transportasi berbasis online ini langsung menerapkan tarif sesuai trayek yang seharusnya dikenakan pajak. Pasalnya, jika angkutan sewa yang berplat hitam, mestinya khusus untuk melayani pribadi yang beroperasi seperti rencar.
"Contohnya dagang bakso saja kalo berbisnis dikenakan pajak 1 persen dari penghasilan bersihnya. Apalagi Grab Car dan Uber Taksi aplikasi yang berbisnis transportasi ini sudah jelas-jelas menerima penghasilan, namun tidak dipungut pajak. Selain itu, ada deposit yang diwajibkan dari sopir dan wajib menyetor, sehingga sudah jelas sebagai penghasilan yang diterima Grab. Harusnya jika digunakan sebagai aplikasi murni tidak boleh seperti itu," terangnya.
Tidak hanya itu, Yus memaparkan jika setiap perusahaan aplikasi wajib memiliki kantor cabang di Bali yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Seperti Grab dan Uber selama ini tidak memiliki kantor cabang yang jelas di Bali. Disamping membuka kantor juga harus ada penanggungjawabnya, karena aplikasi Grab dan Uber berbisnis transportasi makanya harus memenuhi persyaratan tersebut.
"Intinya aplikasi yang berbisnis transportasi seperti itu, sistem penerapan tarif tidak boleh. Karena soal tarif seharusnya diatur oleh Organda bukan aplikasi itu sendiri. Tapi Grab dan Uber ini menentukan harga langsung kepada konsumen (penumpang), sehingga memancing persaingan yang tidak sehat.
Dan jika ada kerugian atau musibah asuransinya juga tidak dijamin. Karena Grab dan Uber ini angkutannya tidak menanggung Asuransi. Itulah pelanggaran yang dilakukan oleh sopir yang menggunakan aplikasi Grab dan Uber ini," paparnya.
Selain itu, sambung Yus, Grab dan Uber sebagai aplikasi yang berbisnis trasportasi juga dipastikan tidak akan membayar pajak. Padahal kedua aplikasi ini menentukan tarif angkutan yang mestinya membayar pajak kepada negara.
Sehingga patut disebut jika aplikasi yang digunakan oleh sopir yang bekerjasama dengan GrabCar atau Uber Taksi adalah liar dan ilegal, makanya layak diberantas oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan keresahan dan memberikan ketenangan serta jaminan masyarakat untuk berusaha secara legal di Bali.
"Oleh karena itulah saya harap pemerinthah harus bisa tegas, khususnya Pak Gubernur harus bersikap bersama Dewan untuk menutup dan melarang operasional Grab dan Uber termasuk Gojek di Bali," tegasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026