Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Kadiskop dan UKM Bali Ingatkan Koperasi yang Bermain Izin Angkutan
Rabu, 25 Mei 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menanggapi maraknya koperasi di Bali yang diduga "bermain" menjual belikan izin angkutan dan malah disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi maupun pengurusnya, ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, SH, MH saat ditemui di Renon, Rabu (25/5).
Menurut Dewa Patra, jika selama ini memang ada indikasi kepentingan pribadi di internal koperasi, salah satunya yang disebut koperasi di Organda seperti itu. Harusnya, kata Dewa Patra kalau mengurus koperasi semestinya fokus mengurus koperasi.
"Jadi pengurus koperasi ya fokus urus koperasi, kalau Organda (Organisasi Angkutan Darat) kan harusnya fokus urus angkutan. Diluar itu jika mau bisnis silahkan, tapi buat aturan tersendiri. Aman dah kalau begitu, tidak seperti sekarang," ucapnya.
Dewa Patra mengaku hal itu sudah menyalahi aturan prinsip-prisip koperasi, karena seharusnya pengurus dan anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dan, jika ada koperasi yang terlibat dalan permainan jual beli izin angkutan sewa, maka itu sudah menyimpang, apalagi dananya tidak masuk koperasi.
"Jika Organda masuk koperasi apa itu ? Semestinya begitu ada izin-izin itu, nantinya semua mobil atas nama koperasi. Kita akan cek semua koperasi itu kebenarannya. Apakah sudah sesuai dengan bidang usahanya itu?," ungkapnya
Dewa Patra melanjutkan, apapun bentuk koperasi mestinya kegiatan yang dilakukan harus sepengetahuan dan persetujuan anggota. Selain itu, koperasi harusnya dari awal dibuatkan program, jika ada diluar itu berjalan maka sudah katagori melanggar.
"Koperasi jangankan dijualbelikan, apalagi jadikan alatpun saya tidak mau. Apalagi menguntungkan segelintir orang seperti itu. Tidak boleh adanya jual beli izin itu, apalagi untuk memuluskan GrabCar dan Uber Taksi yang jelas-jelas sudah dilarang," selorohnya.
Dewa Patra menegaskan kembali, agar koperasi berjalan dengan murni dan sesuai dengan AD/ART Koperasi. Programnya juga jangan sampai menyimpang dari kesepakatan tahunan. Pasalnya, koperasi adalah milik anggota bukan pengurus. Selama ini, koperasi dikira milik pengurus koperasi. Padahal tidak boleh pengurus koperasi menentukan kebijakan koperasi tanpa sepengetahuan anggota.
"Anggota yang harus keberatan sekarang. Operasionalnya kita tidak ikut campur, tapi karena sudah ribut di media kita akan panggil koperasi yang bermain seperti itu. Kita akan luruskan," jelasnya.
Dewa Patra mengancam jika koperasi masih banyak menyimpang dari ketentuan maka ia berjanji akan mengevaluasinya. Semua harus dari dan oleh anggota, semuanya harus dari anggota tidak boleh pengurusnya seenaknya seperti itu.
"Jika ditemukan ada koperasi yang bermain akan kita panggil atau kita datangi kesana. Terutama anggotanya, kita akan minta data yang riil, agar tidak menyalahi aturan koperasi," ancamnya.[bbn/dws/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3879 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2486 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2013 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1942 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026