Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aneh, Kasus Dugaan Korupsi Organda-Dishub Bali Tiba-tiba Dihentikan
Jadi Perbincangan Hangat Antar Jaksa
Selasa, 21 Juni 2016,
21:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus Organda dan Dishub Bali ternyata menjadi perbincangan hangat antar jaksa baik dilingkup Kejati Bali maupun Kejari Denpasar.
Pasalnya, dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang sudah terpampang sangat jelas. Bahkan, beberapa pihak memberikan data berikut-bukti ketidakberesan pengeluaran izin dan rekomendasi angkutan sewa, namun sangat janggal dan sungguh ironis tiba-tiba saat kasus yang menjadi perhatian publik ini distop.
Bahkan, awalnya beberapa jaksa Penyidik Kejati Bali sempat memeriksa beberapa orang penting yang diduga terlibat. Di antaranya Kepala Dishub Bali, Ketua Organda Bali, Kepala Dishubkominfo Badung, dan Ketua Organda Badung.
"Ini agak lucu, data sudah banyak dikumpulkan dan kasus tiba-tiba berhenti," kata salah satu jaksa yang enggan namanya diekspose.
Apalagi, umumnya dalam penanganan kasus. Bila sudah memasuki tahap penyelidikan dan naik ke penyidikan. Tentu, bukti kuat sudah mengarah adanya tersangka.
Apalagi, tim penyidik Kejati sebelumnya sempat berkoar dan sesumbar akan mengumumkan seorang tersangka tapi nyatanya hanya pepesan kosong semata.
"Ini sudah menjadi perbincangan antar sesama jaksa. Tapi, tidak tahu mengapa kok bisa dihentikan kasus Organda dan Dishub Bali ini," ungkapnya.
Di bagian lain, Jaksa Penyidik Kejati Bali, Wayan Suardi, ngotot mengaku tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini sehingga kasusnya dihentikan. Ketika ditanya soal data-data yang terungkap ke publik berikut indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Ini tentu, menjadi indikasi kuat adanya penyelewengan atau dugaan korupsi.
"Paling prinsip tidak ditemukan adanya kerugian negara sebagai unsur terjadinya tindak pidana korupsi. Dishub juga bekerja sesuai dengan aturan," kelitnya singkat.[bbn/dws/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025