Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Tewas Dibunuh di Kuta, Ini Keterangan Lengkap Kapolresta
Selasa, 23 Agustus 2016,
20:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, yaitu David James Taylor (43) warga Inggris dan Sara Conor (45) perempuan warga Australia.
Keduanya tetap dijadikan tersangka lantaran semua bukti mengarah kepada kedua tersangka. Bahkan Sara ditambah pasalnya yaitu pasal 555 KUHP dan 556 KUHP karena turut serta membantu perbuatan pembunuhan tersebut.
"Awalnya Sara dan David bohong mengingkarinya setelah melakukan pemeriksaan mereka sadar bahwa semua pemeriksaan yang disampaikan kata-katanya bohong semua. Mengenai kemarin, saya menyesal bahwa saya melakukan apa yang saya lakukan karena kehilangan tas pada saat itu. David kehilangan tas pacarnya," ujar Kapolres di Denpasar, Rabu (23/8/2016).
Kapolres menjelaskan kronologi terbunuhnya Aipda Sudarsa, bahwa pada pukul 21.00 wita, sebelum peristiwa pembunuhan, kedua tersangka melakukan pembelian bir sebanyak dua botol. Setelah itu, mereka datang ke pantai duduk-duduk dan pacaran. Setelah pacaran tas Sara ditaruh dibelakang, setelah itu tas Sara hilang. Lantaran tasnya hilang, Sara panik karena tasnya berisi ATM, dompet dan uang.
Setelah panik dia minta tolong kepada orang yang ada distu. Menurut Kapolres, di sanalah kedua tersangka bertemu dengan Wayan Sudarsa di tangga. Disanalah menurut Kapolres awal mula terjadi pergumulan dengan korban.
"Tesangka David bilang bapak polisi gadungan, kemudian dia digeledah sama David namanya polisi digeledah sama masyarakat, korban tersinggung kemudian David didorong sampai jatuh terjadilah pergumulan, korban ditindih David, kemudian Sara menarik korban sehingga Sara tertindih dan gantian David yang menindih, Sara membantu hingga Sara digigit ada perlawananlah disitu," katanya, dilansir suaradewata.
Kemudian Sara pergi karena dia masih terkonsentrasi sama tasnya dan mencari , sementara David masih adu fisik dengan korban kemudian ada HP disitu dipukullah dengan HP sebanyak dua kali.
"David bilang sama bapak itu kamu polisi gadungan ya? Mana dompetnya, fuck you, bapak itu dipaksa disana, ya akhirnya dapat David melepas terjadilah pergulatan lagi. Sama David dipukul ada botol di situ dipukulah kepalanya sama botol sebelah kiri dia pegang sebelah kiri pindah ke kanan botol pecah david membabi buta dipukul lah bapak itu dengan pecahan botol," paparnya
Usai perkelahian tersebut, David dan Sara keluar dari lokasi, David mengatakan kepada Sara bahwa biarkan Bapak itu mungkin dia hanya pingsan. Kemudian di luar keduanya bertemu tukang ojek. Si tukang ojek ini tidak mau mengantar tersangka, karena David berlumuran darah dan kotor. Kemudian keduanya berjalan kaki menuju Kubu Kauh Home stay.
Di sana menurut Kapolres David mencuci semua Barang bukti dan esoknya meninggalkan home stay dan bergegas mencari home stay baru di kawasan Jimbaran.
"David ini sempat balik lagi ke home stay dan mengambil barangnya bahkan dia punya rencana mau membakar BBnya termasuk kaos, baju yang sudah berdarah termasuk dompet korban, HP ini diambil merk Samsung, rupanya Sara yang ambil. Kemudian dia ambil kartu digunting-gunting sama dia, HP dibuang isi dompet KTA, KTP dipotong-potong, dibakar sama dia," tandasnya. Semua itu, menurut Kapolres ada di Berita Acara Pemeriksaan keduanya.
"Sara dia ikut membunuh kita kenakan pasal 55 KUHP dan 56 karena dia ikut membantu gak da pencabutan pasal tapi malah ditambah," tegasnya.
Kejadian itu menurutnya dilakukan oleh dua tersangka, tidak ada saksi seperti yang diberitakan selama ini. Ditambahkannya, bahwa keterangan keduanya sudah saling berkesesuaian.
"Sudah ada sebagian yang cocok yang terakhir sebagian ini ada yang cocok ada yang tidak cocok, mungkin David menceritakan bahwa pemukulan korban terhadap Sara dia tidak menceritakan, tapi Sara menceritakan dia dijambak dia dijongkokin sama korbannya, kemudian dia mencabut ininya kopelnya Sara ambil dompetnya dia geledah lagi siapa tau tasnya disembunyikan," ujar Kapolres yang pernah menjabat menjadi Kapolres Gianyar selama dua periode ini.
Karena itu, Sara dikenakan pasal tambahan dari pasal sebelumnya yang hanya pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 menjadi Pasal 555 KUHP dan 556 KUHP karena turut serta membantu perbuatan pembunuhan tersebut, demikian Kapolres. [bbn/sdc/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026