Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Kadishub Bali : Pusat Biangkerok Pertikaian Sopir Angkutan di Bali
Selasa, 29 November 2016,
21:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Dinas Perhubungan Bali, Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengakui kekisruhan dan pertikaian antara sopir angkutan lokal Bali dan sopir angkutan online di Bali akibat tidak tegasnya aturan dari pusat yakni Kemenhub RI.
"Pusat biang kerok kisruh angkutan di daerah. Aturannya gabeng (tak jelas) dan tidak tegas dari pusat (Kemenhub RI). Inilah resiko otonomi daerah, kebijakan pusat dan daerah berbeda berlawanan begini," kritiknya.
Kadishub Bali Ngurah Sudarsana membantah jika dirinya diisukan "masuk angin" dan memihak salah satu angkutan baik angkutan online maupun konvensional. Ia juga menepis jika Tim Yustisi yang dipimpinnya bekerja tidak serius dan main-main yang hanya bekerja formalitas semata.
"Ah ndak bener itu kalau saya dikatakan "masuk angin" dan berpihak. Nanti kita buktikan siapa yang bermain dan mendapat royalti, yang jelas saya tak sepeserpun terima fee atau uang dari pihak-pihak tertentu. Biar waktu yang akan membuktikannya, tidak ada kata tidak serius dalam penertiban angkutan tak berijin ini," tegasnya.
Sementara itu, dalam operasi penertiban kendaraan angkutan tanpa ijin hari Selasa (29/11/2016) sebanyak 38 kendaraan terjaring yang terdiri 25 kendaraan tanpa ijin pariwisata, 2 kendaraan ijin pariwisatanya mati, dan 1 kendaraan uji kirnya mati. Sementara, pihak Satpol PP berhasil menjaring 5 orang guide atau pemandu wisata tanpa dilengkapi ijin KPP atau ijin guide yang dinilai melanggar Perda 5 Tahun 2016.
Selain itu, Tim Yustisi juga berhasil menjaring 5 kendaraan berplat luar Bali yang menetap di Bali namun tidak merubah plat kendaraannya di Bali sehingga dianggap melanggar Perda 8 Tahun 2000. Semua yang melanggar tersebut akhirnya ditilang dan diwajibkan menjalani proses persidangaan di Pengadilan Negeri Denpasar.[bbn/bbk/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5961 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2298 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2231 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026