Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Denpasar Sosialisasi Perda Bangunan Gedung
Rabu, 21 Desember 2016,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Baru-baru ini telah lahir Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Bangunan Gedung di Kota Denpasar sesuai amanat Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005. Berdasarkan lahirnya Perda tersebut, Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar mengadakan sosialisasi Perda ini agar masyarakat luas dapat memahami aturan-aturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Denpasar.
Pelaksanaan sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara diadakan pada Selasa (20/12) di Gedung Santi Graha Denpasar.
BACA JUGA:
Kegiatan yang dihadiri pula Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Assisten II Setda Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidartha, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Made Kusuma Diputra serta para undangan lainnya.
“Penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri budaya lokal yang kreatif, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung harus mengacu peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung," ungkap Sekda Rai Iswara saat menyampaikan sambutan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra sembari membuka sosialisasi.
Setiap bangunan gedung lebih lanjut Rai Iswara mengatakan, harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung yang termuat dalam Perda Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015.
"Kami sangat berharap dalam sosialisasi ini dapat dipahami intisari tentang peraturan Bangunan Gedung ini baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung," ujar Rai Iswara.
Rai Iswara mengatakan, dengan memahami peraturan ini kita dapat lebih mudah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan di Kota Denpasar. Sehingga dapat terwujudnya bangunan- bangunan yang menjadi cerminan wajah Kota Denpasar dapat memiliki karakter desain yang khas dengan jati diri budayanya, andal, smart, dan serasi dengan lingkungannya.
Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Made Kusuma Diputra mengatakan, diadakannya sosialisasi Perda ini agar masyarakat luas dapat memahami aturan-aturan tentang penyelenggaraan bangunan di Kota Denpasar. Dengan pemahaman tersebut diharapkan bangunan-bangunan di Kota Denpasar memiliki karakter desain kreatif.
BACA JUGA:
Selain itu perda ini juga dipakai acuan bagi SKPD terkait dalam melaksanakan tertib administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung baik dalam tahap perencanaan, perijinan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian serta pemeliharaannya.
Lebih lanjut Kusuma Diputra mengatakan, agar perda ini dapat dilaksanakan dengan sempurna diperlukan peraturan tambahan berupa Peraturan Walikota.
“Saat ini kita mendapat pedampingan implementasi Perda Bangunan Gedung dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa penyusunan Perwali IMB, SLF dan Pendataan Bangunan dengan hasil draf berupa Perwali,” ujarnya. [rls/eka/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026