Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Dipecat Usai Lakukan Penipuan dan Penggelapan Mobil

Selasa, 14 Maret 2017, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose akhirnya mengeluarkan surat pemecatan terhadap Bripka Dewa Made Keramas yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. Mantan polisi yang bertugas di Direktorat Sabhara Polda Bali ini, sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polresta Denpasar dan kini ditahan di sel khusus.
 
[pilihan-redaksi]
Pemecatan terhadap Bripka Dewa Made Keramas dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo. Kapolresta mengatakan, yang bersangkutan dipecat setelah Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. 
 
Selanjutnya, oknum polisi nakal itu dilimpahkan penahanannya dari sel Provost Polda Bali ke Polresta Denpasar
 
“Dia sebelumnya dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan mobil. Statusnya sebagai tersangka sejak Sabtu (11/3) lalu,” paparnya, Senin (13/3) kemarin.
 
Tidak ditahannya tersangka Bripda Dewa Keramas bersama tahanan lainnya, Kombes Hadi mengatakan, meski sudah bukan berstatus warga sipil, Dewa Keramas sebelumnya jadi anggota Polri. 
 
“Jadi, demi alasan keamanan dia ditahan di sel khusus. Proses hukumnya sama dengan masyarakat sipil. Bahkan, sanksi yang dia terima bisa lebih berat dari masyarakat biasa,” tegas mantan Kapolres Gianyar ini. 
 
Kombes Hadi menjelaskan, dari pengakuan Bripka Dewa Keramas dia melakukan penipuan dan pengelapan itu karena masalah keuangan. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Mungkin saja gajinya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi gaya hidupnya glamour dan boros. Bisa saja dia memiliki perempuan lain. Itu yang masih kami dalami,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan.
 
Diberitakan, Bripka Dewa Made Keramas sebelumnya ditahan di Provost Polda Bali dalam kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Polresta Denpasar. Dia kemudian menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik profesi. Namun karena tidak mengikuti sidang, Bripka Dewa Made Keramas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Personel dan kemudian dipecat. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami